BENGKALIS, Kamis 5 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 14.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 15.30 wib target berada di sebuah rumah Jalan Datuk laksamana Desa Simpang Padang kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tesangka D als akang (40) dan tersangka RS (25) keduanya warga Desa Simpang Padang. Kemudian ke 2 tsk dilakukan pengeledahan tsk 1 ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna cream.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, terhadap tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang di dapat dari AR (dalam lidik).Selanjutnya terhadap tersangka 1 dan 2 di sangakakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya 2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.hasil tes urine ke 2 tsk Positif (+) Metamphetamine."Jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro di sampaikan oleh AKP Tony Armando.