• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Bentuk Perlindungan Kepada Masyarakat, Tegu Rama Prasja Berikan Penyuluhan Hukum di SMK.N 1 Kerinci Kanan

    Minggu, 12 November 2023, November 12, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T10:49:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks foto : Dosen Hukum di UIR,  Tegu Rama Prasja,S.H.MH Saat Berikan Penyuluhan Hukum di SMK.N 1 Kerinci Kanan

    Pekanbaru- Sebagai dosen di bidang hukum UIR, Teguh Rama Prasja S.H.,M.H bersama Timnya melakukan Penyuluhan Hukum dalam Kegiatan Pengabdian terhadap masyarakat.

    "Untuk memberikan perlindungan terhadap Konsumen yang menggunakan Jasa Pengiriman Barang. Kegiatan tersebut di laksanakan di SMK Negeri 1 Kerinci Kanan, Jalan Kihajar Dewantara, Desa Simpang Perak Jaya dan  Siak, pada Jum’at, (16/10 ) belum lama ini.

    Hadir dalam acara tersebut, Ketua Teguh Rama Prasja, S.H.,M.H,tim Radian Suparba,S.H.,M.H, Wina Diana Sari, S.Psi.,M.B.A, Suharni, S.Pd selaku wakil kurikulum. Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Budi Kurnia Rahayu, Rifqi Almahera, Muhammad Rowi, Zulkifli, S.H, serta Siswa SMK Negeri 1 Kerinci Kanan Kelas 10.

    Suharni, selaku wakil kurikulum, mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana serta narasumber yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi terkait regulasi dan bagaimana melindungi konsumen terhadap pengiriman barang online.

    Begitu banyak sekarang jasa pengiriman barang yang tidak bertangung jawab. "Seperti siswa SMK Negeri 1 Kerinci Kanan jika shooping maka para siswa tau bagaimana cara mengatasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh sipenerima barang.

    "Alhamdulillah,..penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 disambut baik oleh para siswa dan guru, karena materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam proses pengiriman barang."ujarnya.

    Teguh Rama Prasja, menegaskan, bahwa perlindungan konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ia itu pada pasal 4 ayat 1 berbunyi. “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa”

    Maka jasa pengiriman seharusnya bisa menjamin keselamatan barang konsumen, dan keamanan dalam proses pengiriman sampai ke tangan si penerima.

    Kegiatan ini kita laksanakan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat."Dengan mengakat tema: Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Pengiriman Barang".Harapan saya para siswa dan guru dapat mengimplementasikan ilmu yang sudah didapatkan hari ini” Tutupnya.

    Laporan : Mus
    Editor     : AR

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini