masukkan script iklan disini
Teks foto : Dosen Hukum di UIR, Tegu Rama Prasja,S.H.MH Saat Berikan Penyuluhan Hukum di SMK.N 1 Kerinci Kanan
Pekanbaru- Sebagai dosen di bidang hukum UIR, Teguh Rama Prasja S.H.,M.H bersama Timnya melakukan Penyuluhan Hukum dalam Kegiatan Pengabdian terhadap masyarakat.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap Konsumen yang menggunakan Jasa Pengiriman Barang. Kegiatan tersebut di laksanakan di SMK Negeri 1 Kerinci Kanan, Jalan Kihajar Dewantara, Desa Simpang Perak Jaya dan Siak, pada Jum’at, (16/10 ) belum lama ini.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Teguh Rama Prasja, S.H.,M.H,tim Radian Suparba,S.H.,M.H, Wina Diana Sari, S.Psi.,M.B.A, Suharni, S.Pd selaku wakil kurikulum. Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Budi Kurnia Rahayu, Rifqi Almahera, Muhammad Rowi, Zulkifli, S.H, serta Siswa SMK Negeri 1 Kerinci Kanan Kelas 10.
Suharni, selaku wakil kurikulum, mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana serta narasumber yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi terkait regulasi dan bagaimana melindungi konsumen terhadap pengiriman barang online.
Begitu banyak sekarang jasa pengiriman barang yang tidak bertangung jawab. "Seperti siswa SMK Negeri 1 Kerinci Kanan jika shooping maka para siswa tau bagaimana cara mengatasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh sipenerima barang.
"Alhamdulillah,..penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 disambut baik oleh para siswa dan guru, karena materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam proses pengiriman barang."ujarnya.
Teguh Rama Prasja, menegaskan, bahwa perlindungan konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ia itu pada pasal 4 ayat 1 berbunyi. “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa”
Maka jasa pengiriman seharusnya bisa menjamin keselamatan barang konsumen, dan keamanan dalam proses pengiriman sampai ke tangan si penerima.
Kegiatan ini kita laksanakan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat."Dengan mengakat tema: Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Pengiriman Barang".Harapan saya para siswa dan guru dapat mengimplementasikan ilmu yang sudah didapatkan hari ini” Tutupnya.
Laporan : Mus
Editor : AR