masukkan script iklan disini
Teks foto : Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis Saat Menggelar Rapat Bersama Developer
BATHIN SOLAPAN - Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan dengan semua developer Kecamatan Bathin Solapan, Mandau dan Kecamatan Pinggir membahas arahan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) perumahan.
Rapat berlangsung, Selasa 14 November 2023, bertempat Balai Rooom Surya Hotel Duri, dipimpin langsung Plt. Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Supardi di wakili Kabid Imran. Selain membahas soal pedoman penyerahan PSU perumahan, Perkim Bengkalis juga menekankan kewajiban developer untuk menyediakan PSU sesuai ketentuan UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Memang banyak developer yang belum memenuhi kewajibannya. Diharapkan dengan hadirnya bidang perumahan kawasan pemukiman dan tambahan khusus yang menanganan PSU kita akan dorong untuk memaksimalkan pengendalian termasuk mengenai kewajiban PSU,” ungkap Imran saat ditemui usai rapat.
Imran mengatakan, penyediaan PSU telah termuat dalam site plan yang diajukan para pengembang yang selanjutnya diasistensi oleh pemerintah. Jika ada pengembang yang mengabaikan penyediaan PSU, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menindaklanjuti agar semua bisa berjalan dengan baik. “Tadi kita sudah sampaikan kepada developer kewajibannya terhadap PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi,” paparnya.
Kabid PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bengkalis, Imran menambahkan, setelah pertemuan dengan para developer, selanjutnya akan dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara site plan yang disepakati dengan yang dibangun oleh para pengembang.
“Kita akan cek kesesuaiannya kemudian kita inventarisir mana developer yang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan site plan dan mana yang belum,” katanya."Jika ada pengembang perumahan yang mengabaikan kewajiban, pemerintah akan melakukan upaya persuasif. Jika tidak ada itikad baik dari pengembang memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan langkah tegas sesuai yang termuat dalam pasal sanksi administratif.
Ditempat yang sama Ketua Apernas Kabupaten Bengkalis Febri menambahkan, pertemuan ini dalam rangka mensosialisasikan bantuan yang layak diterima pengembang preumahan yang ada se Indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis, Pemerintah bersinergi dengan para pelaku dunia usaha, dalam rangka menyediakan rumah yang layak huni, hal ini sejalan dengan Program Bupati saat ini,"ucap Febri mengakhiri.
Hadir dalam rapat tersebut,puluhan para Developer dan ka UPT Dinas Perkim serta seluruh undangan lainya.