masukkan script iklan disini
Polri Amankan Seorang Wanita Penipu Jual Beli Tiket Konser Band Coldplay
JAKARTA - Polri melalui Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan seorang wanita berinisial GDA terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay.
Total barang bukti (BB) yang disita Rp 600 juta dan sekitar Rp 2 miliar digunakan tersangka.
"Kami menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo P. Condro, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolrestro Jakpus, Senin (20/11).
R.hms Polri