• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Curanmor, berikut Dua Pelaku yang berhasil di Bekuk

    Sabtu, 30 Desember 2023, Desember 30, 2023 WIB Last Updated 2023-12-30T11:05:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks foto : Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH SIK.MH Saat Menggelar Press Release Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Curanmor, berikut Dua Pelaku yang berhasil di bekuk


    MANDAU - Kapolres Bengkalis menggelar Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan pencurian kendaraan bermotor di halaman Mapolsek Mandau, Sabtu 30 Desember 2023 siang.

    Press Release tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP, Setyo Bimo Anggoro, SH.SIK. MH bersama Kasatreskrim, AKP, Gian Wiatama Joni Mandala, Kapolsek Mandau, Kompol, Hairul Hidayat dan sejumlah anggota Polres Bengkalis dan Polsek Mandau, berikut dua tersangka.
    Berdasarkan, LP nomor, A/23/XII/2023/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 26 Desember 2023. 

    Kapolres Bengkalis dalam press release menyampaikan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) Selasa 26 Desember 2023, sekira pukul 15.30.WIB, tepatnya di Jln. KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Setelah menerima laporan dari korban S Bin J , Tanjung Pacitan/03 September 1975, dan saksi S Bin B (17 Mei 1975) Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

    Selanjutnya tim reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka SY als Ijal Bin Eron Harahap dan Barang Bukti (BB) berupa satu pujuk senjata Api rakitan jenis Revolver warna silver chrioom bergangang kayu putih berikut tiga butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu bilah senjata tajam, penikam atau senjata penusuk jenis sangkur Merk Egier, dan Sajam libat Merk AK47 serta satu buah tas ransel Merk Tiara Bag.Kemudian modus pelaku SY, menodongkan senjata api tersebut untuk meminta sejumlah uang."terang Kapolres.

    Kemudian Kapolres Bengkalis menceritakan kronologis kejadian, yang sebelumnya tim Opsnal Polres Bengkalis, mendapat informasi bahwa tersangka SY menodongkan senjata api kepada RB Bin Nurlan Sitorus (korban) pada Selasa 21 Nopember 2023, sekira pukul 01.30.WIB di SPBU (TKP) Rangau KM 07 Kelurahan Pematang Pudu.Pada Selasa (26/12) tepatnya pukul 15.30.Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SY terkait perkara pengelapan yang terjadi pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 13.00.Wib, di Jln Hang Tua Simpang Pokok Jengkol Kelurahan Batang Sarosa Kecamatan Mandau.

    Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku SY di dalam tas ransel di temukan 1 (satu) pisau sangkur Merk Eiger. Selanjutnya tim menanyakan." Di mana senjata api mu" SY menjawab." Senjata Apiku di amankan oleh masyarakat daerah Bonai yang bernama P, karena berkelahi di sana."kata SY kepada Polisi" Mendengar hal tersebut tim langsung membawa pelaku ke daerah Bonai/Rohul, dan berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api tersebut berikut 3 butir amunisi dan 1 belah pisau sangkur  lipat AK47."Jelas Kapolres.

    Lanjut Kasatreskrim, AKP Gian Wiatama Joni Mandala juga menyampaikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang di lakukan tersangka MJ. LT (DPO) ini sebagai pemetik sepeda motor yang di curi, sedangkan Abang kandungnya yang ( berinisial) RLD, T als Fael yang sebelumnya sudah di tangkap dan sudah tahap 2, adalah sebagai pemantau situasi di sekitaran (TKP) sekaligus sebagai coki sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk pemantau situasi sekitaran TKP dan membantu mendorong sepeda motor tersebut.

    Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan dan di sita petugas, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, dengan no rangka. MH.1JM2125KK371167- 234 3599.Sepeda motor tersebut diatas sebagai alat yang di gunakan pelaku dalam melakukan pencurian. Sedangkan modus operasi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian paktor ekonomi."jelas Kasatreskrim AKP, Gian Wiatama ke sejumlah wartawan.

    Adapaun pasal yang di terapkan terhadap tersangka, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPIDANA, Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.Kemudian terhadap tersangka SY atas kepemilikan senjata api ilegal, pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat RI tentang mengubah Ordonannte tijdeluke Buzondere Strafbepalingen ( STBL) 1948 dan UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU RI Dauhulu No 8 tahun 1948, di hukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun (20)."tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini