masukkan script iklan disini
Teks foto : Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH SIK.MH Saat Menggelar Press Release Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Curanmor, berikut Dua Pelaku yang berhasil di bekuk
Press Release tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP, Setyo Bimo Anggoro, SH.SIK. MH bersama Kasatreskrim, AKP, Gian Wiatama Joni Mandala, Kapolsek Mandau, Kompol, Hairul Hidayat dan sejumlah anggota Polres Bengkalis dan Polsek Mandau, berikut dua tersangka.
Berdasarkan, LP nomor, A/23/XII/2023/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 26 Desember 2023.
Kapolres Bengkalis dalam press release menyampaikan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) Selasa 26 Desember 2023, sekira pukul 15.30.WIB, tepatnya di Jln. KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Setelah menerima laporan dari korban S Bin J , Tanjung Pacitan/03 September 1975, dan saksi S Bin B (17 Mei 1975) Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Selanjutnya tim reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka SY als Ijal Bin Eron Harahap dan Barang Bukti (BB) berupa satu pujuk senjata Api rakitan jenis Revolver warna silver chrioom bergangang kayu putih berikut tiga butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu bilah senjata tajam, penikam atau senjata penusuk jenis sangkur Merk Egier, dan Sajam libat Merk AK47 serta satu buah tas ransel Merk Tiara Bag.Kemudian modus pelaku SY, menodongkan senjata api tersebut untuk meminta sejumlah uang."terang Kapolres.
Kemudian Kapolres Bengkalis menceritakan kronologis kejadian, yang sebelumnya tim Opsnal Polres Bengkalis, mendapat informasi bahwa tersangka SY menodongkan senjata api kepada RB Bin Nurlan Sitorus (korban) pada Selasa 21 Nopember 2023, sekira pukul 01.30.WIB di SPBU (TKP) Rangau KM 07 Kelurahan Pematang Pudu.Pada Selasa (26/12) tepatnya pukul 15.30.Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SY terkait perkara pengelapan yang terjadi pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 13.00.Wib, di Jln Hang Tua Simpang Pokok Jengkol Kelurahan Batang Sarosa Kecamatan Mandau.
Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku SY di dalam tas ransel di temukan 1 (satu) pisau sangkur Merk Eiger. Selanjutnya tim menanyakan." Di mana senjata api mu" SY menjawab." Senjata Apiku di amankan oleh masyarakat daerah Bonai yang bernama P, karena berkelahi di sana."kata SY kepada Polisi" Mendengar hal tersebut tim langsung membawa pelaku ke daerah Bonai/Rohul, dan berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api tersebut berikut 3 butir amunisi dan 1 belah pisau sangkur lipat AK47."Jelas Kapolres.
Lanjut Kasatreskrim, AKP Gian Wiatama Joni Mandala juga menyampaikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang di lakukan tersangka MJ. LT (DPO) ini sebagai pemetik sepeda motor yang di curi, sedangkan Abang kandungnya yang ( berinisial) RLD, T als Fael yang sebelumnya sudah di tangkap dan sudah tahap 2, adalah sebagai pemantau situasi di sekitaran (TKP) sekaligus sebagai coki sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk pemantau situasi sekitaran TKP dan membantu mendorong sepeda motor tersebut.
Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan dan di sita petugas, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, dengan no rangka. MH.1JM2125KK371167- 234 3599.Sepeda motor tersebut diatas sebagai alat yang di gunakan pelaku dalam melakukan pencurian. Sedangkan modus operasi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian paktor ekonomi."jelas Kasatreskrim AKP, Gian Wiatama ke sejumlah wartawan.
Adapaun pasal yang di terapkan terhadap tersangka, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPIDANA, Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.Kemudian terhadap tersangka SY atas kepemilikan senjata api ilegal, pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat RI tentang mengubah Ordonannte tijdeluke Buzondere Strafbepalingen ( STBL) 1948 dan UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU RI Dauhulu No 8 tahun 1948, di hukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun (20)."tutupnya.