masukkan script iklan disini
Teks foto : Dua Petugas Kejaksaan Negeri Bengkalis di antarnya Kasi Pindum Maruli Sitanggang, SH dan Dua Petugas Lapas IIA Bengkalis dan Azmal Saragih (34) Saat Keluar dari Lapas Kelas II A Bengkalis, Selasa (5/12/2023).
BENGKALIS- Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Azmal Saragih, (34) akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama tiga bulan. Begitu keluar. Azmal di sambut Istri (Umi 30) dan keluarga,sembari mengucapkan Alhamdulillah, sekaligus mengucapkan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, begitu juga ucapan keluarga.
Azmal di dampingi dua petugas lapas dan dua petugas kejaksaan Negeri Bengkalis, diantarnya kasi Pindum, Maruli Sitanggang, SH, tepatnya depan pintu masuk lapas kelas IIA Bengkalis, Azmal diserahkan langsung ke pihak keluarga, di saksikan sejumlah awak media cetak, elektronik dan online
Terhadap kasus tersebut,Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerapkan Restorative Justice terhadap dugaan ancaman yang dilakukan Asmal Saragi (34 tahun) terhadap korban Mulsim."Atas perkara ancaman terhadap korban ini, diakui sudah mendekam di lapas Kelas IIA Bengkalis selama tiga bulan. Namun atas penerapan RJ tersebut, secara hukum bebas dari tuntutan dan kembali ke masyarakat."kata Maruli Tua Johanes Sitanggang, usai mengeluarkan Asmal Saragi dari tahanan.
Dan Azmal ini adalah warga jalan Kampung Baru Bukit Seludung, Desa Pelintung, kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, menurut Kasi Pindum Kejari Bengkalis Maruli Sitanggang, SH
."Awal kejadian, pelaku Asmal akan dilaporkan oleh korban Mulsim ke Polisi, lantaran Asmal dianggap telah mencuri buah sawit milik bosnya bernama Edi Gunawan."Karena tak terima akan dilaporkan ke Polisi, pelaku menjumpai korban yang sedang ngobrol dengan seseorang di pinggir jalan Perawang Lion, Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan bandar Laksamana.
Pada pertemuan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan mengambil parang panjang (alat untuk memetik buah sawit) yang terletak di atas sepeda motor milik pelaku dan mengacungkan dihadapan korban, jika benar-benar pelaku masuk penjara, "tambah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis di hadapan sejumlah awak media. Selasa (5/12).
Selanjutnya Azmal di cecar sejumlah pertanyaan wartawan ia mengatakan."Kalau saya di penjara paling lama setahun, tapi setelah keluar abang saya bunuh, karena merasa terancam keselamatan, maka korban langsung melaporkan pelaku atas ancaman terhadap dirinya ke Polsek Bukit Batu.
Lanjut." Kasi Pindum Kejari Bengkalis."Atas ancaman ini, pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun. Selanjutkan berangkat dari pelaku belum pernah terjerat tindak pidana, dan pihak korban juga memaafkan. Sehingga Kejari Bengkalis menerapkan RJ.
Dengan terpenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan tersangka adanya respon positif dari masyarakat, maka pemulihan pada keadaan semula diterapkan, "jelas Kasi Pidum lagi."Umi (30)/ Istri Azmal Saragih, langsung menyambut suaminya ketika keluar dari tahanan dikawal 2 petugas Lapas. Saat Umi di tanya sejumlah wartawan, ia mengucapkan kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada semua pihak, yang telah membebaskan suami saya dari tuntutan."ucap Ibu tiga anak ini kepada wartawan.
Laporan : YR Bengkalis.