masukkan script iklan disini
BENGKALIS - Pada pengungkapan sebelumnya Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram. Kemudian tim melakukan interogasi dari siapa diperoleh narkotika sabu dan Tsk menerangkan mendapatkan sabu dari Tsk W.I.S (50).
Kemudian dilakukan pengembangan, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 14.30 wib target berada di rumah Jalan Desa Harapan Gg. Taqwa Kelurahan Air Jamban Kec. mandau Kab. Bengkalis. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tsk 1 ditemukan 6 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram (bersama dikuasai tsk 2 F (43), 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 175.000 (saratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari ROB (dalam lidik).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.hasil tes urine ke 2 tsk Positif (+) Metamphetamine."Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri SH
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/I/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 24 Januari 2024. Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap ke dua tersangka
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.