masukkan script iklan disini
Teks foto : Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ditangkap Polisi berikut BB
BENGKALIS - Kamis 25 Januari 2024 Sekira 19.30 WIB, Tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Sesampai di TKP tim menemukan 1 (satu) unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 (satu) unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter. Akibat perbuatan tersebut pelaku YS als Yando Bin Hotlan Hutajulu beserta Barang Bukti (BB) diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."ucap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kemudian kronologis penangkapan, atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K., S.I.K. M.H melalui Kanit Tipidter IPTU Dodi Ripo Saputra , S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir, Pada Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib yang mana TKP disebuah rumah di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 RT (-) RW (-) Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang mengaku bernama YS als Y Bin Hot Hutajulu. yang mana pelaku tersebut sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Selang dari Tangki 1 (satu) unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jiregen, setelah itu Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Bko Opsnal 125 juga menemukan beberapa Jirigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.
Dasar LP / A / 10 / I / 2024 / SPKT. Satreskrim / Polres Bengkalis / Polda Riau, 25 Januari 2024. Pelapor (korban) H, lahir di Pekanbaru, 13 September 1981, Islam, selanjutnya nama saksi saksi dalam kasus tersebut, F. H Medan, 19 November 1992, Islam, Indonesia dan P.S 02 Mei 1997, Khatolik, Indonesia.
Selanjutnya pasal yang di terapkan pelaku pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang..