masukkan script iklan disini
Teks foto : Tiga Orang tersangka yang terlibat Peredaran Shabu Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
BENGKALIS - Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis,begitu mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan lidik.Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pkl. 03.00 wib target berada di rumah Jalan Beringin.
Akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tsk 1 LY (38) dan ditemukan dari tangan tsk, 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, 1 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).Terhadap Tsk 2 AG (33)ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya, ia dapatkan dari JO (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
hasil tes urine ke 2 tersangka. Positif (+) Metamphetamine. Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/I/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 10 Januari 2024 PASAL YANG DISANGKAKAN. Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kemudian hari yang sama Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Kelurahan Air Jamban begitu mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 02.30 wib target berada di rumah jalan PLTD.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tsk AS ditemukan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 2 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk AS (37) mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HA (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.hasil tes urine tersangka Positif (+) Metamphetamine."Jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, SH.