masukkan script iklan disini
Teks foto : Saat Mengamankan Para Tersangka Penjual Akun WhatsApp Untuk Judi Online di Sumsel
SUMSEL - Polri melalui Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan komplotan penjual ilegal akun WhatsApp (WA) yang digunakan untuk judi online.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan tujuh orang tersangka yang masing-masing berinisial NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Diketahui modus para tersangka yakni menjual akun WA ke pembeli di luar negeri dengan nomor handphone yang sudah teregister dengan NIK orang lain.
Para tersangka mampu menjual sebanyak 50.000 akun WA per hari dengan penghasilan sebesar Rp 5.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun WhatAapp di luar negeri," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto, Selasa (30/4).
Rilis humas Polri