Kemenko Polhukam Bahas Perkembangan Penanganan Program Ferienjob. SIARAN PERS NO. 82/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024
Jakarta – Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M. Gaffar, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan Program Ferienjob, untuk mengetahui proses perkembangan penanganan program ferienjob yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
“Ferienjob ini adalah program magang resmi dari Pemerintah Jerman, namun bukan merupakan program magang akademik dan bukan menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Janedjri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang pada pokok menghimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan mahasiswa dalam program ferienjob karena ditemukan indikasi pelanggaran yang akan merugikan hak-hak mahasiswa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Bareskrim telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yang disinyalir sebagai agen/oknum yang memberangkatkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob tersebut. Terdapat 2 (dua) orang dari tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di Jerman.
“Beberapa fakta hukum yang ditemukan diantaranya adalah proses perekrutan tidak melalui prosedur yang benar dan ada upaya memalsukan keterangan ferienjob yang dilaksanakan pada libur semester, padahal libur semester di Indonesia ada di bulan Mei, namun dibuat seolah-olah pada masa perkuliahan di akhir tahun”, ujarnya.
“Pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka mendapat keuntungan materi yang diperoleh dari mahasiswa dan yang terpenting mahasiswa mengalami kerugian karena banyak yang berangkat dengan meminjam uang,” sambungnya.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, berharap kepolisian dapat menindak tegas oknum yang ditetapkan tersangka. Selain itu juga untuk meredakan isu agar dapat memulihkan nama baik beberapa perguruan tinggi yang telah memberangkatkan mahasiswanya untuk mengikuti program ferienjob tersebut, karena isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah tuduhan yang memberatkan.
Sementara itu, Kemenko Polhukam tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, mendukung proses pembenahan program magang melalui disusunnya Rancangan Permendikbudristek tentang Program Magang di Perguruan Tinggi yang saat ini disusun oleh Kemendikbudristek untuk mengarahkan magang sebagai peningkatan kompetensi mahasiswa.
Sumber Polhukam RI