Teks foto : Pengedar Sabu Asal Kecamatan Mandau dan Talang Muandau Di Tangkap Polisi
BENGKALIS- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis sikat dua pengedar sabu di dua kecamatan, Mandau dan Talang Muandau, masing-masing bernama OS alias Ozi 30 tahun, dan RY alias Keke 29 tahun di pekan ketiga April 2024 lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Sabtu (27/4, pengungkapan pertama pada Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 WIB tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Begitu dapat informasi tim opsnal melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 19.30 WIB target berada di Jalan Kayangan Tengah Gang Bathin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," ujarnya.
Lalu, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah dompet kecil motif bunga pink, satu unit handphone android merk Realme hitam, dan uang tunai Rp400 ribu.
Terus, kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, ditemukan lagi enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 satu buah kotak kecil silver, dan satu satu bungkus plastik pack kosong.
Dijelaskan Iptu Hasan, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku akui sabu yang disita miliknya didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kampung dalam Pekanbaru (dalam lidik).
Masih Iptu Hasan, pengungkapan kasus ke dua ini bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang warga bernama OZI menjual Narkoba di Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dapat informasi tim opsnal melakukan lidik, ucap Iptu Hasan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB target berada di rumah Jalan Koto Pahit Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 26 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram, satu buah tabung kecil putih, satu unit handphone android merk Vivo biru, satu unit handphone android merk Vivo hitam merah, satu unit handphone kecil merk Samsung, satu bungkus berisi potongan potongan pipet, dan uang tunai Rp600 ribu," ulasnya.
Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tuturnya, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari seseorang yang tidak dikenali berdomisili di Kandis melalui perantara Wan (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tambahnya, dari hasil tes urine ke dua pelaku positif Metamphetamine, dan kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.