Teks foto : Camat Bathin Solapan, Kepala DLH-RTH Mandau dan Bathin Solapan, Kadus,Ketua RT.01, Bersama Puluhan Warga RW.05 Desa Pematang Obo Bersihkan Sampah
BATHIN SOLAPAN- Sampah memang menjadi problematika dihampir di setipa wilayah, permasalahan sampah memang menjadi perhatian serius bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan RTH.
Penumpukan sampah memang berpotensi menimbulkan sarang Penyakit apalagi bila sampah tersebut di biarkan menumpuk. Demikian pula dengan permasalahan sampah yang terjadi di samping toko Indomaret kulim Km 04, RT.01 RW 05, Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau memang cukup lama di biarkan menumpuk.
Menurut salah satu karyawan Indomaret, yang namanya tidak mau di sebutkan, mengungkapkan, tumpukan sampah yang berserakan ini merupakan milik puluhan orang saja,para pembuang sampah tersebut rata-rata melancarkan aksinya pada pagi sebelum subu, ataupun tengah malam."Kemudian orang-orang ini membuang sampahnya rata-rata bawa motor, ada juga yang berjalan kaki di lemparkan begitu saja," terangnya.
Guna menindaklanjuti permintaan masyarakat untuk memviralkan para pelaku buang sampah sembarangan tersebut, Ketua RT.01.RW.05, Rycko Efendi, sudah beberapa kali menyampaikan ke desa, namun belum juga ada respon.
Saya menyarankan Pemerintah Desa harus berkalaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan RTH, Kecamatan Bathin Solapan, dan Kecamatan Mandau."kami warga RT.0, RW.05, hari ini berkomitmen untuk membantu pemerintah menjaga kebersihan lingkungan.
"Kemudian kepada Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan dapat menindaklanjuti dan menghadirkan solusi jitu dalam menangani persoalan sampah ini. "Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan, maupun Satpol-PP dapat menindaklanjutinya sehingga menimbulkan efek jera, dan orang-orang akan berpikir berulang kali untuk membuang sampahnya sembarangan," tandas Rycko pintanya.
Di mana ada sampah, kami juga ada,terima kasih kepada warga RT.001 RW.005 Desa Pematang Obo sudah ikut peduli dengan lingunganya, dengan membersihkan tumpukan sampah ini, hingga bersih. Mudah mudahan dengan kolaborasi ini silaturahmi kita tetap terjaga, terutama dengan limbah rumah tangga yang sudah menjadi masalah turun temurun," ujar Kepala UPT DLH dan RTH Kecamatan Mandau Harzulkifli, kepada, kabarlintasriau.com, Sabtu(10/5/24)siang.
Dikatakan Izul, pihaknya bersama Camat Bathin Solapan hari ini, Kadus, ketua RT ikut berjibaku membuang tumpukan sampah yang berada di samping toko Indomaret Kulim KM 04."Sudah menjadi tugas kami siap berkolaborasi dengan pihak manapun terkait masalah sampah ini."Kepada masyarakat, perlu saya beritahuakan harus ikuti aturan yang telah dibuat, buanglah sampah pada tempatnya, jika tidak ingin disanksi Perda Nomor 2 Tahun 2015."tegasnya.
Sudah menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugas kebersihan pun, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan.
Sejenak kita renungkan beberapa pertanyaan berikut. Bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung?. Penyakit apa saja yang dapat ditimbulkan dari sampah?. Membuang sampah sembarangan, berbuah dosa atau pahala?. Bagaimana perasaan kita jika posisi kita adalah petugas kebersihan di kawasan tersebut?."kata Camat.
Sebenarnya, Pemerintah sudah menetapkan Peraturan yang bisa menjadi payung hukum menjerat pelakunya.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015."Maksud disusunnya Peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Agar tercipta lingkungan hidup yang bersih dan sehat."Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar!.
Pemerintah pun dapat memberikan insentif kepada kelompok pengelola sampah swadaya masyarakat, lembaga, badan usaha, maupun perorangan yang melakukan pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 32, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap pasal 31. Dijelaskan dalam pasal 34, insentif yang diberikan dapat berupa pemberian penghargaan ataupun subsidi.
"Aturan sudah jelas disusun. Ketegasan dalam menjalankan peraturan harus ditegakkan. Jangan ragu masyarakat untuk melapor kepada instansi berwenang jika menjumpai tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Bukan semata untuk meraih nama baik dan penghargaan, namun atas kesadaran bahwa kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tunggu kapan lagi? Laporkan sekarang."pesan Camat Bathin Solapan tutupnya.
Reporter (YR) kabarlintas.com