masukkan script iklan disini
Teks foto : Dua Orang Tersangka Memiliki Sabu dan ekstacy dan Ganja Kering berhasil Dibekuk Polisi Berikut BB .
Bengkalis - Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu, ekstacy, dan ganja kering di wilayah hukum Polres Bengkalis. Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 09.00 Wib, disebuah rumah di
Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka YN als Napit Bin (Alm) TN dan RH als R Bin (Alm) Carli. Berikut (BB) berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) Unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (Satu) Unit handphone merk nokia warna biru dan 1 (Satu) Unit Senjata jenis Airsoftgun warna silver di sita dari tersangka YN.
Dan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 22 (dua puluh dua) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna biru, 21 (dua puluh satu) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna abu abu, 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga serbuk narkotika jenis pil extasi warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstacy warna biru.
Serta 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk poco warna abu abu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) Unit senjata jenis airsoft gun warna hitam, uang tunai Rp. 9.538.000 (sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), disita dari tersangka RH. D. MODUS OPERANDI, mengedarkan Narkotika jenis sabu,ekstacy dan ganja di wilayah Kota Duri dan sekitarnya.
Kemudian kronologis berawal pada tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib berdasarkan hasil ,penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YN, dari tangannya disita barang
bukti tersebut diatas yang diperoleh dari tsk RH. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pengembangan terhadap RH, dan berhasil menangkap dan
mengamankan RH dirumahnya.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah disita, barang bukti dari tersangka RH, ia mengaku bahwa ,narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik).Selanjutnya para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ANCAMAN PIDANA maksimal pidana mati."Jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro di sampaikan oleh kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri, SH.