• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Dua Orang Tersangka Memiliki Sabu dan ekstacy dan Ganja Kering Dibekuk Polisi

    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T12:51:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks foto : Dua Orang Tersangka Memiliki Sabu dan ekstacy dan Ganja Kering berhasil Dibekuk Polisi Berikut BB .


    Bengkalis - Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu, ekstacy, dan ganja kering di wilayah hukum Polres Bengkalis. Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 09.00 Wib, disebuah rumah di 
    Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

    Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka YN als Napit Bin (Alm) TN dan RH als R Bin (Alm) Carli. Berikut (BB) berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) Unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (Satu) Unit handphone merk nokia warna biru dan 1 (Satu) Unit Senjata jenis Airsoftgun warna silver di sita dari tersangka YN.

    Dan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 22 (dua puluh dua) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna biru, 21 (dua puluh satu) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna abu abu, 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga serbuk narkotika jenis pil extasi warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstacy warna biru.

    Serta 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk poco warna abu abu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) Unit senjata jenis airsoft gun warna hitam, uang tunai Rp. 9.538.000 (sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), disita dari tersangka RH. D. MODUS OPERANDI, mengedarkan Narkotika jenis sabu,ekstacy dan ganja di wilayah Kota Duri dan sekitarnya.

    Kemudian kronologis berawal pada  tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib berdasarkan hasil ,penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YN, dari tangannya disita barang 
    bukti tersebut diatas yang diperoleh dari tsk RH. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pengembangan terhadap RH, dan berhasil menangkap dan 
    mengamankan RH dirumahnya. 

    Dari hasil penggeledahan badan dan rumah disita, barang bukti dari tersangka RH, ia mengaku bahwa ,narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik).Selanjutnya para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ANCAMAN PIDANA maksimal pidana mati."Jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro di sampaikan oleh kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri, SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini