Teks foto : Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Ketua TP PKK pada 6 Provinsi tanggal 22 Mei 2024. Mereka yang dilantik di antaranya Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.
“Saya mengucapkan selamat kepada semua Pj. Gubernur dan juga ibu-ibu yang baru saja dilantik sebagai Pj. Ketua Penggerak TP PKK di provinsi masing-masing,” ucap Tri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam sambutannya, Tri berharap program kegiatan PKK dapat tetap dilanjutkan meskipun Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2021-2024 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Namun, apabila pada tahun 2025 telah terdapat Rencana Strategis (Renstra) dari pemerintah, pengurus PKK harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing. Ini mengingat potensi besar PKK dalam mendukung berbagai program pemerintah.
Lebih lanjut, Ketum TP PKK berharap mereka yang dilantik dapat memberi solusi, saran, dan tindakan nyata terhadap permasalahan di lapangan. Sebab, kata dia, persoalan yang dihadapi membutuhkan sentuhan langsung dari Pj. Ketua TP PKK. “Karena memang PKK ini tidak ada sekolahnya bagi kita, walaupun mungkin kita pengetahuannya luas tapi ternyata dinamika permasalahan di lapangan itu memerlukan sentuhan secara langsung dari kebijakan-kebijakan ibu yang juga selaku pendamping dari kepala daerah,” ujar Tri.
Selain itu, Tri berharap kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi yang sekaligus menjabat sebagai Pj. Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi agar tidak hanya menjadikan Posyandu sebagai pos pelayanan kesehatan. Namun, juga harus mencakup pelayanan minimal di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
Puspen Kemendagri