• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Masyarakat Kecewa, JPU Tuntut Ringan Bombeng dalam Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Desa Lubuk Gaung: Kami Sangat Dirugikan!

    Rabu, 08 Mei 2024, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T05:25:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Terlihat Masyarakat Kecewa, JPU Tuntut Ringan Bombeng dalam Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Desa Lubuk Gaung: Kami Sangat Dirugikan!


    BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu (8/5/2024).


    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dalam hal ini diganti pembaca tuntutan M. Juriko Wibisono, SH menyampaikan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Bombeng karena dianggap melanggar beberapa pasal.


    "Kami menuntut saudara Novrianto alias bombeng dengan beberapa pasal perkara," kata Juriko kepada majelis hakim.


    Terkait tuntutan yang dilayangkan Juriko terhadap Bombeng kepada majelis hakim, Masyarakat Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil menyesalkan tuntutan yang sangat rendah. 


    "Kami sangat dirugikan, sampai saat ini pun Bombeng belum ditahan dan ditunda-tunda terus persidangannya," ungkap Pak Atan saat diwawancarai usai sidang berlangsung.


    Masyarakat mengganggap apa yang sudah dilakukan Bombeng sangat merugikan, terlebih lagi lahan yang dikuasai Bombeng secara tidak sah sangat luas sehingga masyarakat tidak terima akan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan yang di berikan kepada Bombeng.


    "Lahan yang dikuasai paksa Bombeng mencapai 171 hektare dan sekitar 6000 bibit sudah ditanami sawit, Itu baru yang tercatat. Penguasaan lahan yang dilakukan Bombeng ini sangat luas dan banyak, Dan bibit sawit yang sudah kami tanam, malah dicabutkan semuanya, diganti dengan bibitnya, apa itu tidak ada pidananya?," lanjut Pak Atan.


    Selanjutnya, Humas PN Bengkalis menyampaikan akan menunda sidang tuntutan dalam beberapa minggu ke depan. 


    "Dikarenakan majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, maka sidang tuntutan kan ditunda seminggu atau dua minggu biasanya," kata Humas PN Bengkalis.


    Terkait tuntutan kepada Bombeng, PN Bengkalis mengatakan bahwa akan diputuskan dalam bentuk 3 putusan, jika terbukti maka akan dipenjara, jika tidak terbukti maka akan bebas dan jika terbukti tapi tidak melanggar hukum pidana maka akan lepas.


    "Akan ada 3 bentuk putusan, kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim bagaimana putusannya dan dipastikan majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta perkara-perkara hukum," katanya.


    Untuk diketahui, kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.


    Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.


    "Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf  telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha," tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.


    Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Excavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.


    Berdasarkan informasi yang didapat tim gabungan Mabes Polri melakukan penangkapan alat excavator tersebut pada area peta bidang tanah gabungan Arwan Junaidi yang di terbitkan oleh kepala desa Lubuk Gaung, Zamar yang di tandatangani oleh seperangkat desa pada tanggal 12 Febuari 2020 yang lalu. 


    Informasi yang dapat dihimpun, bahwa diduga adanya oknum pejabat desa yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut.


    Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Excavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombing yang sedang mengerjakan lahan dalam kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.


    “Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +