Teks foto : Bupati Kasmarni, Pimpinan DPRD, Disdik Hadi Prasetyo, Kapolres Bengkalis,AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303/Bengkalis, Ketua PGRI, Ketua DPH LAMR, Ketua PWI, Saat Menandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB Objektif dan Akuntabel
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan berdasarkan asas yang Objektif, Transparan dan Akuntabel, di kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 12 Juni 2024.
Teks foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo ST Saat Menandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan Ajaran Baru PPDB
Komitmen Dukungan ini ditandatangani Bupati Bengkali, Kasmarni bersama sejumlah unsur institusi di Kabupaten Bengkalis, seperti Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Pimpinan DPRD Bengkalis, Kajari Bengkalis, Inspektur Bengkalis, Kadis Pendidikan Bengkalis, Ketua DPH LAMR Bengkalis, Ketua PWI Bengkalis dan Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis.
Komitmen Dukungan tersebut berisi tentang tidak adanya intervensi terhadap seluruh proses dan tahapan pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan aturan dan/atau regulasi yang berlaku.
Teks foto : Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro Saat Melakukan Menandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB
Bupati menyebutkan bahwa Dukungan Komitmen ini didasari amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi No.1 Tahun 2012 tentang Penerimaan peserta didik baru pada Tingkat TK, SD, SMP, SMA,SMK. Kemudian Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi No.47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021.
Teks foto : Dandim 0303/Bengkalis Saat Menandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB
Selanjutnya amanat dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang meminta agar semua pihak harus berkomitmen untuk memberikan dukungan penyelengaraan PPDB yang Obyektif, Transparan dan Akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi dan edaran KPK, disebutkan bahwa di dalam penerimaan peserta didik baru, dilarang menerima pungutan dalam bentuk apapun juga. Penerimaan peserta didik baru juga dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
Terhadap hal ini, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen agar dunia pendidikan di daerah ini dapat berlangsung dengan baik.
"Pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel adalah hal yang harus kita dukung bersama agar kemajuan dunia pendidikan semakin baik dan mampu menciptakan generasi-generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas di tahun 2045. Sehingga cita-cita kita dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, juga dapat terwujud," pungkasnya.