MANDAU - Minggu 09 Juni 2024 Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penyelidikan terhadap DPO. Kemudian team mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku F als BL (1979) pria Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Sekira pukul 23.00 Wib team yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Parna Bonar Tua Simarmata, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama 1 (satu) orang lainnya disebuah rumah di Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Berikut BB yang ditemukan di TKP 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah Sim Card : 081266964XXX, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 Sim Card : 089519659XXX, EMEI I 862535047880XXX EMEI II 862535047880XXX, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan uang tunai sebesar Rp. 655.000. (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengaku bernama F Als BL dan AF (1979) Pria Warga Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan. Ia mengakui bahwa BB tersebut yang ditemukan milik F Als BL. Selanjutnya para tersngka dan BB tersebut dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine keduanya positif menggunakan Sabu. Dan keduanya di kenakan pasal 112 Jo 114 UU nomor 05 tahun 2009 tentang narkoba."Jelas Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, di sampaikan oleh Panitia Opsnal IPDA Parna Bonar Tua Simarmata, SH bersama Tim.