• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Hak Jawab PT.BPS Tentang Pemberitaan Berjudul : Merespon Laporan Masyarakat, Tim Pemkab Bengkalis Temukan Dokumen, Diduga PT.BPS Tak Sesuai di Lokasi Galian C.

    Senin, 03 Juni 2024, Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T10:47:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Hak Jawab PT.BPS Tentang Pemberitaan Berjudul : Merespon Laporan Masyarakat, Tim Pemkab Bengkalis Temukan Dokumen, Diduga PT.BPS Tak Sesuai di Lokasi Galian C.


    Kecamatan Pinggir – PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) memberikan Hak Jawab atas pemberitaan di kabarlintasriau.com yang terbit pada tanggal 20 Mei 2024 berjudul (Pemkab Bengkalis Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Tentang Galian C) Respon Laporan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Sidak Aktivitas Galian C di Pinggir)".


    Hak Jawab tersebut merespon pernyataan Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Ed Effendi dalam 2 (dua) alinea berita yang diterbitkan.


    Pertama, alinea ke 6 (enam) yang berbunyi : 'Dijelaskannya, Pada hari ini juga telah dilakukan peninjauan dilapangan memang PT BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh karena itu kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izin nya'.


    Jawaban PT BPS :

    "Saat melakukan proses perizinan, status PT BPS adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataam kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di System OSS RBA dan sesuau dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Magdalena Ginting," tulis surat dari Kantor Hukum Sandi Baiwa SH selaku Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) Iin Devita, yang diterima Redaksi kabarlintasriau.com.Minggu , 2 Juni 2024.


    Hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 Tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Berusaha non-UMK dilaksanakan melalui :


    Kemudian pada Pasal 115 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatn ruang yang dilakukaj oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.


    Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR."


    Jawaban kedua terkait alinea ke 9 (sembilan) yang juga memuat kutipan pernyataan Ed Efendi yang berbunyi :


    "Sebagaimana Laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di Jalan Rata, dari hal tersebut, kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruskan hal ini ke tingkat lebih tinggi," tegasnya.


    Jawaban PT BPS :

    "Perlu kami luruskan terkait dengan kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan Galian C ini sepengetahuan kami telah terjadi 4 kali dengan korban kecelakaam 2 (dua) orang anak-anak dan 2 (dua) orang dewasa, yang mana ke 4 (empat) korban tersebut terjadi di waktu dan tempa5 yang berbeda - beda.


    Dari ke empat korban tersebut kami telah selesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepadq korban-korban kecelakaan. Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.


    Bahwa kami melalui hak jawab ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah kami siapkan dan para petugas yang telah kami kerahkan di lapangan untuk mengatur lalu lintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan-kendaraan truk yang keluar masuk dan selama kendaraan tersebut melintas di jalan raya dalam rangka kegiatan operasional sehingga kita sama-sama terhindar dari sebuah musibah yang tidak kita inginkan.


    Redaksi:

    Atas pemberitaan yang dibuat sebelumnya dan kurang akurat serta kurangnya keberimbangan kami memohon maaf kepada pihak yang keberatan atas hal ini.


    Semoga ke depan menjadi perhatian kami. Namun, ke depan jika menemukan fakta dan informasi terbaru kami tetap menginformasikan sesuai dengan kaidah Jurnalistik.


    Laporan (SUT) kabarlintasriau.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini