DURI - Gerak cepat Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari Plh Asisten II, Kabag SDA, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perkebunan Bengkalis patut diacungi jempol dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktifitas pertambangan Galian C hingga menyebabkan kerusakan jalan disejumlah titik, Kamis (27/6/24).
Dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ed Efendi, iring iringan Tim merangsek langsung kesejumlah lokasi yang dijadikan PT Bumi Hasra Indotama (BHI) sebagai aktifitas kegiatan tambang Galian C nya dibilangan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Saat dilakukan pengecekan dokumen, akhirnya ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi terkait perizinan dimiliki perusahaan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu.
"Alhamdulillah, keluhan masyarakat kita respon secepatnya dengan melakukan pengecekan lokasi dan administrasi perizinan yang dimiliki. Kita temukan, ternyata PT BHI belum melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dibawah naungan Dinas PUPR. Oleh karenanya kita arahkan melengkapinya segera,"ujar Ed Efendi didampingi Kabag Hukum Pemkab Bengkalis, Fendro.
Dikatakan Ed, hasil kesepakatan pihaknya bersama pihak perusahaan, untuk aktifitas dihentikan sementara hingga dokumen PKKPR dimiliki.
"Ini hasil kesepakatan bersama, maka pihak perusahaan bersedia menghentikan aktifitasnya sebelum memiliki dokumen tersebut,"jelasnya usai membahas solusi pertemuan yang berlangsung dilantai II, Gedung Kantor Camat Mandau.
Mewakili PT BHI, Afrizal saat dikonfirmasi membenarkan. Kesepakatan tersebut. Pihaknya mengaku akan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di Negeri berjuluk Sri Junjungan itu.
"Kami akan ikuti prosedur dan aturan yang berlaku sesuai arahan Tim. Secepatnya kami lengkapi dokumen dengan mengurusnya. Insya Allah sebelum enam puluh hari kerja,"janjinya mengakhiri. "Turut hadir dalam monitoring tersebut, Camat Mandau, Riki Rihardi, Lurah Pematang Pudu, Rio Santosa.
Keterangan Foto : Tim Gabungan Pemkab Bengkalis Dengan Perusahaan PT BAL Di Lokasi Galian C Di Wilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Perusahaan Tersebut Akan Ikut Aturan Yang Berlaku.(Tim)