Keterangan Foto : Saat Pertemuan Di Lapangan Tim Pemkab Bengkalis Dengan Pihak PT.BHI, Keduanya Sepakat Aktifitas Di Hentikan Sementara Hingga Dokumen PKKPR Di Miliki.
DURI- Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang terdiri dari Plh Asisten II, Kabag SDA, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perkebunan Bengkalis patut diacungi jempol dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktifitas pertambangan Galian C hingga menyebabkan kerusakan jalan disejumlah titik, Kamis (27/6/24).
Dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ed Efendi, iring iringan Tim merengsek langsung kesejumlah lokasi yang dijadikan PT Bebidu Aie Lokuk (BAL) dan PT Bumi Harsa Indotama (BHI) sebagai aktifitas kegiatan tambang Galian C nya dibilangan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat dilakukan pengecekan dokumen, akhirnya ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi terkait perizinan dimiliki perusahaan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu.
"Alhamdulillah, keluhan masyarakat kita respon secepatnya dengan melakukan pengecekan lokasi dan administrasi perizinan yang dimiliki. Kita temukan, ternyata PT BHI belum melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dibawah naungan Dinas PUPR. Oleh karenanya kita arahkan melengkapinya segera,"ujar Ed Efendi didampingi Kabag Hukum Pemkab Bengkalis, Fendro.
Dikatakan Ed, hasil kesepakatan pihaknya bersama pihak perusahaan, untuk aktifitas dihentikan sementara hingga dokumen PKKPR dimiliki.
"Ini hasil kesepakatan bersama atau kedua belah pihak serta tidak ada paksaan, maka pihak perusahaan bersedia menghentikan aktifitasnya sebelum memiliki dokumen tersebut,"jelasnya usai membahas solusi pertemuan yang berlangsung dilantai II, Gedung Kantor Camat Mandau.
Mewakili PT BHI, Afrizal saat dikonfirmasi membenarkan. Kesepakatan tersebut. Pihaknya mengaku akan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di Negeri berjuluk Junjungan itu.
"Kami akan ikuti prosedur dan aturan yang berlaku sesuai arahan Tim. Secepatnya kami lengkapi dokumen dengan mengurusnya. Insya Allah sebelum enam puluh hari kerja,"janjinya.
Senada, PT BAL yang juga beraktifitas dibidang yang sama turut mengapresiasi Tim gabungan Pemkab Bengkalis hingga dapat membuat perusahaan berbenah dan melengkapi dokumen yang menjadi tolak ukur suatu perusahaan beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Abdul Rahim selaku Direktur PT BAL."Terimakasih sebelumnya kepada Tim gabungan, akan monitoringnya, kami tau kekurangan pada perusahaan kami, dan juga terkait tenaga kerja, kami juga fokus dan komit dengan memberdayakan tenaga lokal,"ungkapnya didampingi PM, Fais.
Kami juga dari PT BAL, diutarakannya, bersedia menghentikan sementara pengoperasian aktifitas atau kegiatan Galian C hingga batas waktu diberikan.
"Namun, kami juga tentunya sebelum batas waktu ditentukan secepatnya akan menyelesaikan perizinan yang belum lengkap," tuturnya.
Ditambahkannya, Kami juga dari PT BAL, selain melengkapi perezinan, juga sudah menyusun untuk program CSR bagi Masyarakat yang berada disekitar operasional Perusahaan.
"Program CSR tersebut akan kami berikan untuk Masyarakat di Kelurahan Pematang Pudu, Desa Petani hingga Desa Buluh Manis," tandasnya.
Turut hadir dalam monitoring tersebut, Camat Mandau, Riki Rihardi, Lurah Pematang Pudu, Rio Santosa.
(Tim)