Teks foto : Satreskrim Polres Bengkalis berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Barang Berharga Di Sejumlah Lokasi Berikut Barang Bukti Hasil Curian.
BENGKALIS - Selasa,12 Juni 2024 pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian. Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 74 / VI /2024/ SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, 12 Juni 2024.Tentang Perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut tepatnya di Jl.kelapapati laut RT 001 RW 006 Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis, 12 Juni 2024 pada pukul 05.00 Wib.
Tepatnya di rumah pelaku jalan kelapa Pati laut Gg. Senyum, tersangka SA als D, berhasil di tangkap petugas kepolisian Polres Bengkalis Rabu,12 Juni 2024, pukul 16.00 wib. Berdasarkan pelapor (korban) berinisial SL, (Pr) IRT Warga Desa Kelapapati Laut Bengkalis. Di tambah keterangan saksi RA, laki. Adapun BB yang berhasil di amankan 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah Dompet serta 1 (satu) kartu BPJS. 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk dan 1 (satu) Kartu ATM
Kemudian kronologis kejadianya menurut kasat reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatama Joni Mandala melalui Kanit Pidum, IPDA Doni Irawan, menjelaskan, Rabu 12 Juni 2024 Sekira Pukul 05.00 Wib di Rumah korban, Ketika Bangun Tidur, melihat Pintu Tengah dan Pintu Belakang Sudah terbuka. Saat korban mengecek barang barang miliknya yang berada di dalam rumahnya sudah Tidak ada, berupa Uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5s."Selanjutnya korban mengecek kondisi rumahnya didapati dinding dalam kondisi rusak berlubang/ kaca pecah.
Dugaan sementara pelaku ini menggunakan batu pada saat ingin masuk kedalam rumah korban. Atas Kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut." Setelah menerima laporan dari korban,adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, dan keterangan para saksi dan korban, dan barang bukti, hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah kasat reskrim kepada tim untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, berdasarkan hasil penyelidikan team dan juga informasi dari masyarakat, team bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati AIPTU Ronal Setiawan mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian diketahui keberadaan di rumahnya.
Selanjutnya team langsung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Syardika Ahmadi als Dika.Kemudian dilakukan introgasi ia mengakui telah melakukan pencurian.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 6 (Enam) TKP yang berbeda. Adapun 6 (enam)di rumah seseorang wartawan di Gg senyum jalan kelapa pati darat Desa sekira pukul 20:00 wib dan telah berhasil mengambil / mencuri 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah jam tangan. di sebuah rumah di jalan kelapa pati laut, sekira pukul 03:00 wib dan berhasil mencuri uang senilai Rp 1.700.000 (satu juta tuju ratus ribu rupiah), cincin emas 1 (satu) buah, anting – anting emas 1 (satu) pasang. Gelang anak anak emas 1 (satu) buah, gelang emas orang dewasa yang sudah putus 1 (satu) buah, dan 1 (satu) buah gelang emas orang dewasa yang masih bagus.
Kemudian di jalan kelapa pati laut sekira pukul 21:00 wib berhasil mencuri uang senilai Rp 100.000 dan mencuri pisang sebanyal 4 (empat) tandan.dan mencuri buah kelapa muda di gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sebanyak 30 (tiga puluh) biji. Dan mencuri besi penutup parit di jalan hasanudin bengkalis kota tepatnya di depan hotel horizon sebanyak 4 (empat) keping berukuran besar.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut, dan team opsnal akan tetap melakukan pengembangan / pendalaman terhadap perkara ataupun tkp lainya, dapat di jelaskan bahwa pelaku ini merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres bengkalis pada tahun 2020."pungkasnya.