Teks foto : Seorang Pria (21) Dibekuk Polisi Lantaran Menjadi Kuris Sabu 1,12 gram.
BENGKALIS- Rabu 19 Juni 2024, pukul 23.00.WIB,bertempat (TKP) Jln Utama Bantan, Gg.Atika Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan Tua Kec.Bantan- Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 23.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tsk AP als AA (21) Pria, Islam, Honor/Dishub, Warga Desa Selat Baru Kecamatan Bantan.
di Jalan Bantan Gg.Atika, dari hasil penggledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1(Satu) Paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram 1(Satu) Unit handphone android serta uang tunai Rp.28.000.
Kemudian Team melakukan introgasi terhadap tsk dan mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperolah dari AMIRUL (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka AP Positive (+) Metamphetamin.
Pasal yang di sangkakan tersangka AP, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan dasar laporan Polisi Nomor: LP/A/102/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 19 Juni 2024."ucap Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH melalui rilisnya.