• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Seorang Pria Menjadi Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering 72 gram Di bekuk Polisi

    Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T11:05:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks foto : Seorang Pria (26) Asal Kelurahan Pematang Pudu Dibekuk Polisi, Lantaran Menjadi Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering 72 gram.



    Bengkalis - Selasa 4 Juni 2024 pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis."Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 19.00 wib target berada di rumah kos jalan Desa Harapan Gg. Dahlia Kelurahan Air Jamban.


    Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka MF. (26) Pria, Islam, salah satu warga Kelurahan Pematang Pudu, ditemukan 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering , 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru, dan Uang Tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).


    Kemudian tim melakukan interogasi dimana daun ganja kering yang lain disimpan, tsk menerangkan di tepi jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Kemudian tim berhasil menemukan kembali 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.


    Setelah di lakukan interogasi tersangka MF tentang kepemilikan daun ganja kering tersebut,tsk  mengakui daun ganja tersebut yang disita Polisi adalah miliknya, yang ia dapatkan dari BARON di Pekanbaru (dalam lidik).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, hasil tes urine tersangka positif (+) THC."


    Berdasarkan LP Nomor : LP/A/98/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 4 Juni 2024. Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."jelas Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri SH melalui rilisnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +