Teks foto : Seorang Pria (26) Asal Kelurahan Pematang Pudu Dibekuk Polisi, Lantaran Menjadi Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering 72 gram.
Bengkalis - Selasa 4 Juni 2024 pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis."Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 19.00 wib target berada di rumah kos jalan Desa Harapan Gg. Dahlia Kelurahan Air Jamban.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka MF. (26) Pria, Islam, salah satu warga Kelurahan Pematang Pudu, ditemukan 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering , 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru, dan Uang Tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi dimana daun ganja kering yang lain disimpan, tsk menerangkan di tepi jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Kemudian tim berhasil menemukan kembali 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Setelah di lakukan interogasi tersangka MF tentang kepemilikan daun ganja kering tersebut,tsk mengakui daun ganja tersebut yang disita Polisi adalah miliknya, yang ia dapatkan dari BARON di Pekanbaru (dalam lidik).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, hasil tes urine tersangka positif (+) THC."
Berdasarkan LP Nomor : LP/A/98/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 4 Juni 2024. Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."jelas Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri SH melalui rilisnya.