Teks foto : Seorang Wanita IRT Warga Kelurahan Duri Timur Di Amankan Polisi Berikut BB Shabu 4,5 gram.
MANDAU - Minggu 09 Juni 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berdomisili di Jl. Gaya Baru, Kel. Duri Timur, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Selanjutnya team opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA Parna Bonar Tua, S.H.Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku EL (1978) Wanita, Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, dirumahnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan pada saat penggerebekan di dapati 1 (satu) orang laki - laki yang berhasil kabur dari belakang rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti 1 (satu) helai jaket warna hitam logo BNN tergantung di dinding rumah, dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan juga 1 (satu) buah kotak rokok merk chip yang berisikan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold Sim Card :
"0895618375XXX EMEI I 866645036862XXX EMEI II 866645036862XXX, 1 (satu) set alat penghisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengaku bernama Elviyati.
Berdasarkan keterangan TSK bahwa narkotika jenis sabu miliknya, yang diperolehnya dari suaminya, Buyung Lelo (nama panggilan) namun pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka EL positif menggunakan Sabu.
Reporter (YR) Kabarlintasriau.com Duri