Teks foto : Dua Orang Kurir Sabu Berat ± 7.081,62 Gram Berhasil Di Tangkap Timsus Elang Malaka, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis
BENGKALIS - Tim Ospnal Sat Resnarkoba Polres bengkalis berawal mendapat informasi dari masyarakat adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke pulau rupat, atas infomasi tersebut tim gabungan Sat Resnarkoba Polres bengkalis, Polsek rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri Target, tim melakukan pengintaian seputaran TKP. Pada hari Rabu 26 juni 2024 sekira pukul 06.00 wib, tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka, S (38) Warga Desa Teluk Lencah Kecamatan Bantan Bengkalis, dan Tersangka TS (45) Warga Desa Teluk Lencah Kecamatan Bantan Bengkalis.
Keduanya di Tangkap (TKP) Jln.Jend Sudirman Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Berikut BB 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha R15 warna hitam
Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas yang dibawa tsk 1 sebanyak 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari BOS MALAYSIA (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke pekanbaru menunggu perintah BOS MALAYSIA.
Tsk 1 mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan baru dibayarkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sudah dibagi dengan tsk 2 yang nantinya akan bersama - sama membawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran Terhadap tsk 2, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul.11.30 Wib Tsk 2 berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai - Rupat. Kedua pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut."jelas kasat narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH.