Teks foto : Dua Pria Pengedar Sabu 4,89 gram Di Ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis.
BENGKALIS- Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 4,89 Gram di sebuah rumah di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 18.30.WIB terhadap tersangka EL.S (37) Pria, warga Desa Sungai Linau dan JF (38) pria, warga Desa Banjar Jaya Kecamatan Siak Kecil. Kedua tersangka adalah pengedar/ kurir narkotika jenis sabu.
Berikut Barang Bukti dari tsk 1 :7 (tujuh) Paket plastik pack diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,62 Gram. botol tube tempat penyimpanan sabu Gunting 1(satu) unit timbangan digital 1(unit) Unit handphone android 1(satu) buah dompet uang tunai sebesar Rp.130.000 (seratus tigapuluh satu ribu rupiah) Tsk 2 : 1 (satu) paket plastik pack diduga berisi sabu berat 0,27 gram 1 (satu) kotak rokok sampoerna 1 (satu) unit handphone android 1 (satu) buah dompet.
Kemudian kronologis berawal Team Opsnal sat resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Desa siak kecil. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
Setelah di peroleh informasi yg akurat , pada hari Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan berhasil menangkap dan mengamankan tsk 1 dan tsk 2 dari dalam rumah tersebut, dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Dilakukan interogasi awal terhadap ke dua tsk mengakui narkotika jenis sabu tersebuut milik ke dua tsk yang diperoleh dari KAIDIR (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine kedua tersangka positif (+) metaphetamine." Pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH.