Teks foto : Satu Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sejumlah TKP Berhasil Di Bekuk Team Resmob 126 Polres Bengkalis.
BENGKALIS - Jum'at 28 Juni 2024 pukul 18.36 Wib, bertempat di rumah kos (TKP) Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau telah terjadi Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, dan No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam milik ,ASMAR HADI yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut.
Terjadinya peristiwa tersebut menurut korban Asmar Hadi, sebelumnya saya bersama abang sepupu saya, Gintan Permata Agung, berikut dua orang teman tiba di rumah kos, lalu sepeda motor saya kunci setang, lebih kurang 5 menit, ternyata sepeda motor yang diparkır sudah tidak ada lagi/hilang.
Kita cek CCTV ternyata ada dua orang tak dikenal mengambil sepeda motor saya."ujar korban.Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar R 26.500.000 (Dus puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian kami melaporkan atas kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."ucapnya.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan adanya laporan masyarakat. terkait Tindak Pidana Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor.
Kemudian team Resmob 125 Polres Bengkalis tidak tinggal diam dan langsung melakukan Penyelidikan. Minggu 30 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengakui Muhammad Arif Alias Arif Bin Afrizal. Setelah itu team melakukan introgasi terhadap tersangka MA (29) pria Islam, warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, yang mana tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor."ucap Kasat AKP Gian Wiatama Joni Mandala melalui rilisnya.
Tersangka mengakui melakukan Tindak Pidana Curanmor bersama temannya yang bernama IDRIS ( DPO ). Kemudian peran pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor. dengan menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi dan pelaku juga pada saat melakukan aksi menggunakan masker berwarna Hitam, Sedangkan peran pelaku IDRIS ( DPO ) yang membantu TKP, dan sekitaranya.
Pelaku juga mengakui sudah 3 ( tiga ) kali berhasil melakukan aksi Curanmor bersama pelaku IDRIS ( DPO ),tepatnya di kota Duri, jalan Siak berhasil mencuri Beat warna Hitam pada bulan Juni 2024. Dijalan pipa air bersih tahap III berhasil mencuri Beat warna Putih pada bulan Juni 2024. Di jalan Seroja RT 005 RW 005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor. Setelah itu Team membawa pelaku dan Barang bukti ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang ikut di amankan Polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam. 1 ( satu ) Unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam. 1 ( satu ) helai masker warna Hitam. 1 ( satu ) helai celana Jeans warna Biru Dongker.
Berikut nama korban dalam kasus tersebut. FITRIA NOVITA ASTUTI, (21) Warga Indrapura Selatan Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan (Domisili Simpang ABC Duri XIII Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Kemudian saksi AH (45) laki, Islam, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan."Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatama Jonimandala.