Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Dan Pemerkosaan Terhadap Seorang Wanita
BENGKALIS - Pengungkapan Tindak Pidana penganiayaan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial S, (korban) Jumat,19 Juli 2024 sekira pukul 05:30 Wib di Pasar Selat Baru Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.Sedangkan waktu kejadian Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 00.37.WIB.
Akhirnya Pelaku MR (2005) pria berhasil di amankan pihak Team Opsnal Sat Res Krim Polres Bengkalis.Dan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/ 90/ VII /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2024. Tentang perkara Tindak Pidana penganiyaan dan pemerkosaan. Kemudian saksi dalam kasus tersebut, NA. Sedangkan Barang Bukti 1 (Satu) buah ktp. 1 (Satu) buah gunting kecil. 1 (Satu) helai baju. 1 (Satu) helai celana panjang. Ver.
Kemudian kronologi Kejadian pada Jumat tanggal 12 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib Korban Piulang Dari Desa Sebauk Ber 2 Dengan Saksi korban pun Di Hadang, Dan korban dan saksi pun Di Mintai Mengikuti pelaku ke lapangan Pasir Bengkalis, Sesampai nya Di lapangan Pasir pelaku bertanya Dimana Rumah Azi, Setelah Korban Menunjukan Rumah Azi, Arah Perjalann pun di Arahkan Ke Sebelah Kelenteng Jln Tandun Saksi dan korban di Tinggal di Sebelah Kelenteng Tersebut
Sekira Pukul 01.30 Wib Korban Dan Saksi Sampai Di Jalan baru korban Di Cekek di bagian leher hingga berbekas, saksi dann korban pun di bawa ke arah bantan sekira pukul 2,35 wib sampai di Jalan bantan di Sepiutaran taman sari, korban Muntah2 di karenakan di cekik oleh terlapor, Sekira 03.00 Wib Pelapor dan Saksi di bawa ke arah pasar Selat baru, sesampainya di TKP Saksi di Pukul di bagian wajah Sebanyak dua kali,saksi pun Tumbang dan pingsan, Sekira pukul 05 .30 saksi dan korban baru di bebaskan, Atas kejadian tersebut Saksi dan korban tidak terima dan mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebuh lanjut.
Kemudian kronologi Penangkapan Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan Tindak Pidana penganiayaan, dan pemerkosaan penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan team opsnal mengetahui terduga pelaku tersebut bernama MHD REDHO dan dari informasi masyarakat, bahwa, MHD REDHO sedang berada dirumahnya, selanjutnya pada hari ini Jumat, tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 05:30 Wib Team melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku tersebut. Akhirnya Team berhasil mengamankan Sdr MHD REDHO dan selanjutnya dilakukan introgasi mengakui telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam korban menggunakan gunting, dan seanjutnyan Sdr MHD REDHO juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali.
Dan selanjutnya Team menggeledah rumah rumah Sdr MHD REDHO dan menemukan 1 (Satu) buah gunting yang di gunakan untuk mengancam korban, dan Team Opsnal menemukan baju dan celana yang di gunakan Sdr MHD REDHO pada saat melakukan aksinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut." Tutupnya.