Teks foto : Dua Pria Pengedar Shabu 17,34 gram Berhasil Di Bekuk Polisi.
BENGKALIS - Team opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkalis berawal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jl.Bengkalis Desa Air Putih Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Adapun (TKP) Jln. Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut, kemudian team melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di lakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah, pada saat digerebek ke dua tsk 1 IM als Enggol (46) dan MN als Nop (46) sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan ditemukan dari tsk 1 barang bukti berupa 9 (sembilan)paket diduga Narkorika Sabu, Plastik-Plastik Peck, uang Rp 600.000, 1 (satu) unit Hp Android, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas selempang hitam. 2 (dua) buah sendok sabu, Dari Tsk 2 berupa 1 (satu) satu unit HP Android dan uang Rp 148.000.
Kemudian team melakukan introgasi kepada tsk, tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari J.H dan SL (dalam lidik).Sedangkan dari tangan Tsk II mengakui bahwa sebagai membantu utk menjualkan barang Narkotika Sabu yg dimiliki tsk IM Als EN. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine keduanya Positive (+) Metamphetamine." Jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri SH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/117/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 09 Juli 2024. Dan pasal yang di sangkakan terhadap ke 2 tersangka, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.