Teks foto : Dua Pria Pengedar Shabu 4,62 Gram Yang Berhasil Di Bekuk Polisi
BENGKALIS- Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, begitu mendapatkan informasi tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 20.00 wib target berada di belakang rumah jalan Soiya Desa Semunai (TKP).Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap Tsk 1 TS (54) Pria, warga Desa Semunai Kec Pinggir. Dari tangnya ditemukan 8 (delapan) (BB) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.46 gram didalam 1 (satu) buah kotak permen karet, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna ungu muda, 1 (satu) unit handphone kecil merk nokia warna hitam, dan Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Parlindungan Gultom (sudah tertangkap).Kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa berada di bengkel jalan lintas Pekanbaru Duri Km.81 Kec. Kandis Kab. Siak. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap Tsk 2 PG (55) pria, warga Kecamatan Kandis Kab. Siak.
Dari tangannya ditemukan (BB) 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.17 gram, 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna biru dan Uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).Kedua tersangka ini adalah warga.Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 2 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Situmeang (dalam lidik).Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dan hasil tes urine keduanya positif methampetamine (+)."Jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri SH.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/115/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 11 Juli 2024. Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka,Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.