Teks foto : TA Pria (42) Pengedar sabu, dan Daun Ganja Kering serta Narkotika jenis Ekstasi.
Bengkalis - Berawal tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jl. Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.Pada Senin 22 Juli 2024, sekira Pukul 21.00.WIB.
Atas informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan. Setelah di Peroleh Informasi yang akurat. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Taufik (Tersangka) umur 42 tahun Warga Desa Sei Alam Kecamatan Bengkalis.(TKP) Depan Puskesmas Bengkalis, Jln. Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Kabupaten Bengkalis.
Berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim kembali melakukan pengembangan di Rumah Sdr FA di Jl. Awang Mahmuda, RT/RW 009/004, Desa Sei Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Dan Tim berhasil menemukan (BB).7 (tujuh) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 30,06 gram 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi ekstasi warna cokelat, seberat 0,31 gram.
Dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis Ekstasi, seberat 0,08 gram. Dan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Daun Ganja Kering, seberat 0,69 gram 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah wadah penyimpan,1 (satu) buah gunting pres,1 (satu) buah gunting potong
1 (satu) unit HP Android merek Redmi. Dan 6 (enam) bungkus diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi ekstasi warna cokelat, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Daun Ganja Kering. Dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Setelah Tim melakukan interogasi terhadap tersangka, Ia mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari dari Jep (dalam lidik) melalui perantara Empul (dalam lidik), kemudian mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dan Narkorika jenis Daun Ganja Kering dari Ipan (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka (TA) Positive (+) Metamphetaminen.
Atas kasus tersebut tersangka TA di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan LP Nomor/A/131/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/ POLDA RIAU. Tanggal 22 Juli 2024." jelas Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri SH melalui rilisnya.