Kemenko Polhukam Melakukan Koordinasi dan Pemantauan Pembangunan Living Park di Kab Pidie, Aceh
Provinsi Aceh, 22 Agustus 2024 – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi dan pemantauan terhadap proyek pembangunan Living Park di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan Living Park di Rumoh Geudong, Pidie berjalan sesuai rencana, dan memenuhi tujuan yang telah ditetapkan.
Proyek Living Park yang juga dibangun tempat ibadah dan sumur bor di wilayah Rumoh Geudong, Pidie, Aceh merupakan wujud komitmen pemerintah pada P5 HAM dalam mendukung upaya pemulihan hak korban secara komunal sebagai pelaksanaan rekomendasi penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM yang berat.
Koordinasi dilakukan di Pemprov Aceh yang diterima oleh Asisten 1, Ketua KKR, Kadis PUPR, Kadis Sosial, KaSek BRA, Karo Hukum dan Ketua KKR, dan Koordinasi dilakukan juga di Pemkab Pidie yang diterima oleh Sekda beserta Forkopimda Kabupaten Pidie dan Tim Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh. Kegiatan meliputi diskusi terkait evaluasi rekomendasi penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM yang berat dan peninjauan ke lokasi proyek.
Saat ini, progres pembangunan Living Park telah selesai dan memasuki tahap serah terima kelola, kemudian serah terima aset ke Pemda, yang direncanakan akan berlangsung awal September, sebelum pembukaan PON XXI di Aceh. Living Park akan menjadi tempat ibadah, ruang terbuka hijau, area edukasi HAM, serta simbol perdamaian dan penghormatan HAM bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, Asdep Koordinasi HAM, Kemenko Polhukam mengungkapkan harapannya agar Living Park dapat segera diresmikan oleh Presiden dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.