Teks foto : Pemdes Pematang Obo Gelar Musdes, RP JMDES TA. 2024-2026 Dan RKP TA 2025
KEC.BATHIN SOLAPAN— Tujuan Musdes adalah untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan diimplementasikan pada tahun 2025.
Kamis 15 Agustus 2024, Musyawarah Desa.(Musdes) telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, RP JMDES Tahun Anggaran 2024-2026, dan RKPDes TA 2025, bertempat di aula kantor Desa yang dihadiri.
Teks foto : Ketua BPD Desa Pematang Obo Shaferi Barus, Saat Memberikan Sambutan Dalam Musdes
"Oleh Ketua BPD, Sahferi Barus, dan anggota, Pj kepala desa, Har zulkifli, SH, sekertaris desa,Wahyudin, Ketua TP PKK Desa, Ustadz Bustomi, Penyulu, Wagiman, Kadus, M. Khusaini, LPTQ desa, Riana Rusli S, Ketua Gapoktan, Sony Sitinjak, Bumdes, Erlianti, SDN 16 BS, Erika PKK desa Pematang Obo, Ketua RT/RW se Desa Pematang Obo, tokoh agama, Ustadz Bustomi, serta seluruh undangan lainya.
Hadir Kasi Pemerintahan, Taher, S. AP, Kasi Kesejahteraan, Joko Prayitno, Kasi Pelayanan, Siti Putri Asmarni, Kaur TU dan Umum, Jenny Merni, SP, Kaur Keuangan, Fransodo Sihombing, ST, Kaur Pertanyaan, Silvia, A. Md dan seluruh staf desa Pematang Obo.
Teks foto : PJ Kepala Desa Pematang Obo,Harzulkifli,SH Saat Memberikan Sambutan Dalam Musdes Tahun 2024
Acara dipimpin langsung oleh Pj Kepala Desa Harzulkifli, dalam sambutannya disampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang di turunkan ke RKP Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2024-2026, selanjutnya bersama-sama di berikan kesempatan yang hadir dan anggota BPD untuk memberikan masukan serta tanggapan untuk usulan-usulan yang akan diajukan dan akan menjadi kesepakatan/keputusan akhir yang diambil dan disahkan dalam musyawarah tersebut ada 9 titik lokasi yang menjadi proritas. "kata Zul.
Sementara itu ketua BPD Sahferi Barus dalam sambutan sekaligus membuka Musdes tersebut, ia mengatakan dalam hal ini Pemerintah desa untuk menyerap aspirasi dari masyarakat desa yang mana ada 9 menjadi prioritas pembangunan di desa Pematang Obo.
"Barus juga menambahkan, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau jangka panjang. Kemudian Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Teks foto : Sekdes Pematang Obo, Wahyudin Saat Memberikan Masukan Dalam Musdes Tersebut.
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Tutupnya." Kemudian di lanjutkan musyawarah menerima usulan dari sejumlah peserta rapat tentang sejumlah pembangunan infrastruktur dan rehap gedung pelayanan kesehatan di wilayah desa Pematang Obo.
Teks foto : Saat Musdes Di Aula Kantor Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,
Laporan (Sut) Desa Pematang Obo.