Teks foto : Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Saat Menghadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan, Kades dan BPD di Kecamatan Pinggir, Dilantik Bupati Kasmarni.
KEC. PINGGIR - Sebanyak 5 Kepala Desa dan 122 BPD Wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau di kukuhkan Bupati Kasmarni, Perpanjangan masa jabatan 2018-2026, Rabu (11/9) bertempat di halaman kantor Camat Pinggir. Pukul 13.00.Wib.
Pengukuhan tersebut dihadiri tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Partai PDI-P Erwan,S.Sos, Lourencius Tampubolon dan Al Azmi ketganya dapil Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau. Kadis PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Camat Pinggir, Zama Rico D. Bupati juga menyerahkan sejumlah bantuan Sosial ke sejumlah penerima.
Erwan saat di tanya sejumlah awak media usai mendampingi Bupati Bengkalis menyerahkan bantuan tersebut menyatakan."Pengukuhan yang lakukan Bupati itu merupakan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lanjut Erwan, masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan harus dilakukan paling lambat akhir Juni 2024.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya”, ucapnya.
Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menurunkan angka stunting, “Saya berharap hubungan harmonis antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam memenuhi tuntutan layanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan desa kiranya dikelola dengan baik, tertib administrasi, transparan, objektif, serta bebas dari perilaku korupsi”,ujar Erwan mengakhiri.