Berhasil Mencuri Sepeda Motor di 6 TKP, Akhirnya Pelaku PG (27) berhasil Diringkus Polisi
BENGKALIS - Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. pada hari Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 08.18 WIB.(TKP) depan SDN 023 Mandau. Jl. Kampung Lalang, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 123 / IX / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 27 September 2024.
Pelaku PG (27) berhasil di bekuk Polisi Jum’at 27 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, berikut Barang Bukti (BB) ikut di amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam, No. Rangka MH1JM1117JK774XXX, dan No. Mesin JM11E-1757XXX. 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam serta 1 (satu) buah kunci motor. dan 1 (satu) lembar STNK dan BPKB dan kunci motor.(disita dari korban)."Sementara yang menjadi korban dalam perkara ini , (F) Per/ Pelapor, islam, Pengurus Rumah Tangga, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. berikut saksi berinisial R.W, (43) laki, islam, Kecamatan Mandau.
Kemudian kronologis kejadian, Sabtu 08 Juni 2024 sekira pukul 08.18 WIB, berawal korban mengantarkan anaknya untuk sekolah di SDN 23 Mandau Jalan Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban, kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya."Setelah beberapa menit kemudian, korban masuk ke dalam sekolah, lalu korban hendak pulang." Sesampainya di depan sekolah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) lalu korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatama Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K bersma anggota opsnal BKO 125 telah melakukan pengungkapan terhadap laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan masyarakat." Selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap pencurian di wilayah tersebut, dari hasil informasi masyarakat team mencurigai seseorang yang diduga yang melakukan pencurian tersebut.
Jum'at 27 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB team opsnal 125 berhasil mengamankan pelaku PG di pinggir jalan lintas KM.18 kulim."Kemudian team melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengangkui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Dari tanganya Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam, No. Rangka MH1JM1117JK774XXX, No. Mesin JM11E-1757XXX hasil curian pelaku, yang mana sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk kendaraaannya sehari-hari dan ditemukan jaket hoodie warna hitam serta kunci kontak yang dibuat pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali. Di Jalan Desa Harapan depan Kedai Kopi. Yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.(BB telah ditemukan dan disita). Di Jalan Hangtuah Cafe sebelah kKedai Kopi 352. Yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.(BB telah ditemukan dan disita).
"Dan di parkiran luar Pos Security gate 3 PHR. Yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.(BB telah ditemukan dan disita) di parkiran luar mall Mandau City. Yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. (Proses pengembangan pencarian BB) serta di parkiran Stadion Olahraga dekat LAMR pokok jengkol. Yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih. (Proses pengembangan pencarian BB)." Setelah itu team opsnal 125 membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.