BENGKALIS- Atas Perintah kasat reskrim Polres Bengkalis, AKP. Gian Wiatama Joni Mandala, STM. SIK. MH melalui kanit Pindum, IPDA Doni Irawan, SH. MH memerintahkan anggota team Resmob 125, Jum'at 20 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib berhasil mengamankan 1orang laki laki (23) berinisial RE als tam tam/ Pelajar, Warga Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Berikut (BB) 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 62XX SAN dengan no Rangka : MH1JM0312RK580XXX & no Mesin : JM03E-15789XX, dan 1 ( satu ) helai celana Jeans warna Biru Hitam.
Pelaku di tangkap sudah melakukan perkara Tindak Pidana Penggelapan, yang di maksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.Kemudian (TKP) di Jln Jenderal Sudirman Kelurahaan Bambussalam, Kecamatan Mandau, sekira pukul 11.30.WIB, di Jln Lintas-Duri Dumai KM 9, tepatnya di Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan. Berikut, LP/B/115/IX/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 20 September 2024. Sedangkan korban dalam perkara tersebut/ Pelapor, bernama, Depi isri (45) Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jalan Yos Sudarso RT (-) RW (-) Kel. Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak. berikut Saksi-Saksi FA (13) Warga Desa Balai Makam. Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian kronologis kejadian berawal Jum'at 26 Juli sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Warnet samping Bank Mandiri, pelaku RE meminjam sepeda motor kepada saksi MR "pinjam motormu sebentar".Lalu saksi MR menyerahkan kunci sepeda motor terhadap pelaku RE. Kemudian pelaku membawa sepeda motor tesebut. Beberapa menit kemudian pelaku tidak kunjung datang. Selanjutnya MR mencari keberadaan pelaku, tapi tidak berhasil ditemukan. Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.11.215.000 (Sebelas juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dan saksi selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Kemudian team Resmob melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut terkait perkara Penggelapan sepeda motor korban, selanjutnya Team melakukan Penyelidikan. Pada hari Jumat 20 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib Team Resmob 125 Polres Bengkalis, Akhirnya berhasil menangkap tersangka, ia mengaku nama RONI EFENDY ALS TAM TAM, disebuah kos kosan di jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Saat diamankan dan dilakukan introgasi Pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 62XXSAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580XXX & No Mesin : JM03E-15789XX. Pelaku juga mengakui melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut karena dendam dengan anak korban, MUHAMMAD RANGGA, selanjutnya pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan 1 (satu) sepeda motor tersebut, sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) Setelah itu team membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.