Mencuri Hanphone dan Jam tangan, Pria (27) Di Ringkus Polisi
BENGKALIS - Kamis 26 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana. di Jln Bathin Betuah RT. 002/ RW. 001, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Sedangkan waktu kejadiannya pada Minggu 8 September 2024 pukul 07.30 WIB.Tersangka IM Bin M, (27) ditangkap Polisi Kamis 26 September 2024 pukul 16.00 WIB, berikut Barang Bukti ikut di amankan,1(satu) buah jaket kain berwarna merah hitam, dan 1 (satu) buah topi berwarna hitam merek USA, serta 1 (satu) unit jam tangan merek eiger warna biru hitam
Sedangkan korbanya/Pelapor, bernama (Berlian Rahman) laki, Islam, karyawan swasta, Warga Bathin batuah Kelurahan Pematang Pudu Kecamtan Mandau. Dan saksi (FAR) laki Islam, Pelajar, Kecamatan Mandau.Kemudian kronologis kejadian sekira pukul 00.40 WIB, berawal korban sedang istirahat sambil meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Apple iPhone 14 Pro Max dengan warna Deep Purple dengan nomor imei : 355656667342XXX diatas kasur sebelah badan. Dihari yang sama sekira jam 07.30 WIB, saat korban bangun tidur mau mengambil handphone namun sudah tidak ada/hilang. lalu korban keluar kamar, dan melihat atap dibagian tangga sudah terbuka, satu buah jam merk Eiger warna hitam biru yang berada di ruang tamu juga sudah tidak ada/hilang.
Selanjutnya korban naik keatas tangga tempat pelaku masuk dan diatas ditemukan 1 (satu) helai jacket warna merah hitam bertuliskan Capella dan 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan USA diduga milik pelaku."Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), atas kemudian tersebut korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian guna proses penyelidikan atas perkara tersebut.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K. memperintahkan anggota BKO 125 untuk melakukan pengungkapan terhadap laporan tersebut, dari hasil informasi tersebut, team mencurigai seseorang yang diduga yang melakukan pencurian. Sekira pukul 16.00 WIB team berhasil mengamankan Pelaku IM yang berada di pinggir jalan lintas KM.10 kulim. Kemudian dilakukan interogasi terhadap di duga pelaku, ia pun mengakui yang melakukan pencurian.
Pelaku menjelaskan bahwa handphone hasil pencurian tersebut sudah dijualnya kepada J dengan harga Rp. 700.000,-. Kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap J di rumahnya di jalan km.10 Rangau namun tidak ditemukan. Kemudian jam tangan milik korban digunakan oleh pelaku.
Pelaku mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian di rumah korban (BR), Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di daerah kampung tengah mencuri satu unit handphone samsung. Setelah itu team opsnal 125 membawa pelaku beserta barang bukti di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.