Teks foto : Camat Muhammad Rusydy Buka Rakoor Operator NA se Kecamatan Bathin Solapan di Desa Balai Makam 2024
BATHIN SOLAPAN- Bersama Pemerintah Desa Balai Makam kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan, menggelar Rapat Koordinasi Operator NA se Kecamatan Bathin Solapan.Kamis (31/10/2924).
Rakor berlangsung di Aula kantor Desa membahas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Pernikahan/Tertib administrasi.
Kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 13 orang operator NA perwakilan desa se Kecamatan Bathin Solapan, hadir pada kesempatan tersebut,Camat Bathin Solapan,Muhammad Rusydy, kades Balai Makam, Agushar di wakili sekdes, Baharudin, dan sejumlah staf KUA Bathin Solapan, Nara sumber Kepala KUA H. Surianto, S, Hi.
Camat M.Rusydy dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, menyampaikan para operator harus paham tugas pokok dan fungsinya, mampu melaksanakannya dengan baik dalam bertugas,terus maksimalkan waktu pelayanan yang lebih efisien.
"Sehingga pelayanan tertib administrasi/NA di Desa menjadi lebih baik."Camat juga menghimbau agar berkerjalah sesuai dengan aturan sebagai mana tugas dan layanan di KUA, serta pelajari semua peraturan dan per undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh kementerian Agama Rebuplik Indonesia,”pesanya.
Sementara itu kepala Desa Balai Makam Agushar yang di sampaikan oleh Baharudin, untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan mewujudkan pelayanan prima pada setiap tugas operator NA sebagai perpanjangan tangan KUA perwakilan di Desa menjadi peran penting untuk ikut menertibkan administrasi surat pengantar nikah demi mutu layanan yang prima kepada masayarakat di wilayah desanya masing-masing."ajaknya.
Sambung kepala KUA Bathin Solapan, H. Surianto Mari kita sama-sama terus benahi apa yang menjadi kendala agar nilai-nilai baik dapat kita gapai bersama dengan mutu baik demi pelayanan kita kepada masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi kepengurusan surat NA di Desa antara lain.