• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Ditjen Bina Adwil : Pengubahan Batas dan Nama Kota Administratif di DKI Jakarta Diperkuat

    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T14:19:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ditjen Bina Adwil : Pengubahan Batas dan Nama Kota Administratif di DKI Jakarta Diperkuat


    Jakarta – Dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait penataan wilayah di DKI Jakarta, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah bersama sejumlah instansi terkait menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Bogor pada Kamis (10/10/2024). Rapat dipimpin oleh Dra. Astuti Saleh selaku Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan.


    Kegiatan ini membahas rancangan aturan yang akan mengatur tata wilayah administratif di DKI Jakarta, yang berfokus pada penataan kota dan kabupaten administratif di wilayah DKI Jakarta, yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, penentuan batas, serta penghapusan wilayah administratif. Pembahasan ini menjadi landasan dalam penataan wilayah administratif mengingat pentingnya penataan wilayah yang sesuai dengan perkembangan dinamika di Ibu Kota. 


    Dalam pemaparannya, Astuti menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis pada pembentukan RPP. "Perlu digarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis secara tepat dalam penyusunan konsideran, dengan mengutamakan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum pembentukan RPP ini," ujar Astuti.


    Lebih lanjut, ketentuan mengenai penetapan status kota dan kabupaten administratif di Jakarta, memperkuat Bab I dalam RPP. Di sisi lain, Bab II yang mengatur tentang pembentukan kota administratif dirancang lebih detail, mencakup mekanisme penggabungan dan pemekaran wilayah. Selain itu, kriteria kewilayahan dan kapasitas administrasi juga menjadi pertimbangan utama dalam proses pembentukan wilayah administratif baru.


    "Persetujuan di tingkat lokal, termasuk hasil musyawarah kelurahan serta pengesahan dari DPRD Provinsi dan Gubernur DKI Jakarta, sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi dalam proses tersebut," tambah Astuti.


    Seluruh peserta menyepakati agar setiap kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan tertulis secara lebih detail terkait dengan ketentuan pemekaran yang diatur dalam RPP. Masukan ini diharapkan dapat membantu penyempurnaan RPP dan mempercepat proses pengesahannya, sehingga penataan wilayah di DKI Jakarta dapat lebih terstruktur, sesuai dengan perkembangan kota sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.


    Rapat dihadiri oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Ditjen Otonomi Daerah; Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil; Bagian Perundang-Undangan, Sesditjen Bina Adwil; dan Konsultan Naskah Akademis.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini