• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Ketua DPRD bersama Komisi III Dampingi Bapenda dalam Pelaksanaan Sinergi Pendanaan Open Pajak di Pekanbaru

    Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T07:58:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Teks foto : Ketua DPRD bersama Komisi III Dampingi Bapenda dalam Pelaksanaan Sinergi Pendanaan Open Pajak di Pekanbaru


    Pekanbaru, – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis memenuhi undangan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis untuk mendampingi pelaksanaan sinergi pendanaan open pajak yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru yang beralamat di jalan teratai No. 81 Pulau Karan Kecamatan Sukajadi.  


    Pelaksanaan kegiatan ini terkait  sinergi pendanaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen pajak MBLB yang akan diberlakukan tanggal 5 Januari 2025.


    Ketua DPRD Septian Nugraha turut hadir pada pertemuan tersebut, rombongan disambut oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Hj. Debby Puspasari dan didampingi Ame Sulistia dan Ferawati.


    Septian Nugraha membuka pertemuan dengan meminta pemaparan tentang sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


    Ketua Komisi III Sanusi menyampaikan komitmen antara DPRD bersama pemerintah daerah yang senantiasa bersinergi untuk bisa menambah pendapatan hasil daerah ,"Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk itu kami ingin mendapatkan informasi gambaran umum tentang Opsen pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan regulasi baru saat ini," ujar Sanusi.


    HJ. Debby Puspasari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah menjelaskan, menurut Pasal 1 ayat (60) UU HKPD Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, Kebijakan pungutan tersebut dikenakan pada jenis pajak PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB, Pengenaan tarif Opsen pada dasarnya mengacu pada argumen dari Todaro (2005) bahwa Opsen atau Piggyback Tax merupakan cara pemerintah daerah untuk menambah tarif pajak lokal sebagai bagian dari kewenangan daerah tersebut.


    "Sedangkan Pasal 112 Ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023 menyatakan bahwa Sinergi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB,Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya," tambahnya.


    Lanjut Debby, dalam presentasi, mengenai pemungutan Opsen di daerah masing-masing adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%, besaran tarif Opsen ditetapkan dengan Perda dan dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.


    Opsen PKB dan Opsen BBNKB bertujuan untuk Shifting skema bagi hasil menjadi opsen agar terwujud kepastian penerimaan, ketepatan waktu dan jumlah penerimaan PKB dan BBNKB bagian Kab/kota oleh Provinsi dengan cara men-split pembayaran PKB dan BBNKB oleh WP ke masing-masing RKUD Provinsi dan Kab/kota melalui Bank System.


    “Melalui rapat ini saya mengajak kita semua untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik agar terwujudnya peningkatan penerimaan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tutup Septian Nugraha.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +