Teks foto : Pengendar Sabu, 5,1 gram, Seorang Pria (40) di Amankan Polisi berikut Barang Bukti.
BENGKALIS- Senin 21 Oktober 2024, sekira pukul 18.00.WIB.Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang berinisial AK (40) laki, Warga Kabupaten Bengkalis,sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat merasa resah dan tidak nyaman tentang kegiatan tersebut.
Atas laporan tersebut, kemudian team melakukan lidik dgn memantau pergerakan AK. lebih kurang selama 3 Minggu, Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB team melihat target sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai, Kemudian team mengikuti target tersebut, dan berhasil memberhentikan AK di Jl. Diponegoro, Gg. Mawar Kec. Bengkalis. (TKP).
Selanjutnya tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan badan terhadap AK, hasilnya di temukan satu unit sepeda motor, berikut Barang Bukti lainya berupa, 2(Dua) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Unit handphone android. dan delapan Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,1 Gram.Narkotikan senis sabu, 1(Satu) Unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam
Kemudian team melakukan introgasi terhadap tersangka AK, Ia mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, ia pun masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya. dan team melakukan pengledahan rumah tsk tersebut di Jl. Jend.Sudirman Gg.Sepakat, Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis yang di dampingi oleh ketua RT setempat, berhasil menemukan barang bukti :
6 (Enam) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,1(Satu) Buah dompet kecil warna hitam,1(satu) Buah korek api, 1(Satu) Buah alat timbangan digital, 1(Satu) Buah Gunting press,1(Satu) Buah gunting,beberapa plastik peck sabu.
Kemudian team melakukan introgasi kepada tsk bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari U (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil TES urine tersangka Positive (+) Metamphetamine."tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, SH.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Laporan Polisi nomor : LP/A/ 173/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 21 Oktober 2024.