Polisi berhasil Menangkap Seorang Pria (36) lantaran Curi Sepeda Motor berikut Barang Bukti Lainya.
BENGKALIS- Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 06.04 wib. Berawal korban Zul (24) pulang kerumah dan langsung istirahat di dalam kamar sambil bermain hp, selang beberapa lama saya pergi ke kamar mandi dan sewaktu itu istri saya NH bertanya kepada saya "Siapa yang mendorong-dorong pintu?" dan saya suruh istri saya untuk cek cctv, pada saat itu istri saya mengatakan "Bang, ado orang masuk bang" kata istri korban (saksi). Kemudian saya langsung keluar rumah dan sambil meneriaki maling tanpa izin masuk ke rumah saya. "kata korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres bengkalis guna dialkukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan dari korban (Pelapor) bahwa adanya dugaan pidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K, memerintahkan Team Opsnal menindak lanjuti atas perkara tersebut.
Rabu 23 Oktober 2024, melihat seorang laki-laki berinisial BS (36) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dijalan hangtuah (TKP) dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Biru. Selanjutnya team melakukan Undercover di wilayah pelabuhan roro untuk memastikan keberadaan Pelaku. Sekira pukul 06.00 WIB tim bertemu yang diduga melakukan pencurian dan pemberatan sesuai dengan video yang viral.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap di duga pelaku, ia pun mengaku berinisial BS. dirinya mengangku telah membongkar kedai yang berada di Jalan Hangtuah Bengkalis dan mengambil sebuah tas yang berisi Buku Nikah, Buku Tabungan, STNK motor, Serta kartu Dana, yang mana STNK motor tersebut digadaikan disebuah ponsel dipedekik untuk mengisi akun dana sebanyak Rp.200.000 sedangkan Buku Nikah, Buku Tabungan dibuang oleh pelaku disebuah parit di Desa Pangkalan Batang. Kemudian dilakukan pencarian oleh team opsnal namun belum ditemukan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dan pelaku berusaha melakukan perlawanan. Sehingga team melakukan tindakan tegas terukur. Setelah tim memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah pelaku BS mengaku telah melakukan pencurian dan pemberatan di Jalan Hangtuah Kab. Bengkalis Prov. Riau (Sesuai dengan Lp). Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik guna di lakukan penyidikan lebih lanjut."ujar kasat reskrim Polres Bengkalis.
Pengungkapan Perkara pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/ X / 2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 23 Oktober 2024