Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Bandar Sabu 12,21 Gram berikut BB
BENGKALIS Laporan Polisi Nomor ;LP/A/172/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 11 Oktober 2024."Jum'at 11 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib.Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahaan Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan lidik. Setelah akurat.
Sekira pkl. 21.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SP (25) pria, Warga Kecamatan Talang Muandau.(TKP) di rumahnya Jln Gajah Mada KM 8 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau. Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan (BB) 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.51 gram.
Dan 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu didalam 1 (satu) buah kotak handphone merk oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk tecno warna putih, dan Uang Tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)."jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH melalui rilisnya.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka tentang kepemilikan sabu tersebut, Tsk mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang ia dapatkan dari (berinisial) GL (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, hasil tes urine tersangka SP negatif (-) Metamphetamine. Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka iniini, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.