BENGKALIS - Kamis 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal Polres Bengkalis berawal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transkasi Narkotika ataupun tempat mengkonsumsi sabu di sebuah pondok yang berada di Jl. Antara, Desa Resam Lapis, Kec.Bantan, Kab.Bengkalis
Atas laporan tersebut. kemudian team melakukan lidik di seputaran daerah pondok dan menemukan seorang pria (43), Pria tersebut mengaku bernama/berinisial SJ. warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. SJ di tangkap di Jln Resam Lapis Kecamatan Bantan (TKP), sebagai Pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
Selanjutnya tim mengambil langkah hukum berupa pengledahan, dan di temukan 10(Sepuluh) Paket plastik press diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,62 Gram (BB).11(Sebelas) Butir pill happy five, 1(Satu) Buah timbangan digital ,1(Satu) Unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp 363.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) di duga uang hasil penjualan Narkoba. "menurut kasat narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri.
Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka (SJ) dan mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari JO yang berada di Malaysia (Dalam lidik) dengan cara mengantar langsung menggunakan speed boat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil tes urine tersangka SJ Positive (+) Metamphetamin