BENGKALIS - Senin, 14 Oktober 2024 Pukul 03.30 WIB Kasat reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatama Jonimandala melalui Kanit Pindum IPDA Leonard Akbar Khan memerintahkan team opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah pelaku M.R (26) Warga Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Sementara waktu kejadiannya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 03.00.WIB. di Jlan Kelapa Pati laut Gg. Sabar RT. 001.RW.004 Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis.Sedangkan korbanya, MA (30) warga Jalan Bantan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, dan saksi dalam kasus tersebut, MZ. Berikut Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku, 1 (Satu) buah kotak Handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam bersinar No IMIE 1 861130066296XXX IMEI 2 86113006629XXX, 1 (Satu) unit Handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam.
Sedangkan kronologis kejadian, Sabtu 05 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, berawal saya pulang ke rumah dari bekerja dan saya mendapati anak saya yang bernama Muhammad Zaini sedang menangis dan mengatakan kepada saya "Mak HP abang hilang mak, cubo mak telpon, "kata anak korban ke pelapor.
Setelah itu saya (pelapor) mencoba menelpon ke nomor HP tersebut dan ternyata sudah tidak bisa dihubungi / tidak aktif. Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Atas perintah, Kasat Reskrim Polres Bengkalis.Akhirnya team menindak lanjuti atas perkara terebut.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait kejadian tsb, dari informasi masyarakat, Minggu 13 Oktober 2024 ada akun di market place yang menjual 1 (Satu) unit handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam. Selanjutnya Team melakukan Undercover untuk membeli handphone tersebut.
Sekira pukul 20.00 WIB tim Opsnal bertemu dengan pemilik akun market place yang menjual Handphone tsb untuk melaksanakan COD, lalu setelah bertemu dengan penjual di lakukan pengecekan terhadap handphone tersebut, dan didapati bahwa 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam yang dijual tsb sesuai dengan Handphone yang hilang sesuai dengan Lp.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap penjual Handphone tsb, dan mengaku bernama NIZ (Saksi), ia pun mengaku membeli Handphone dari DH dengan harga Rp 815.000. (Delapan ratus lima belas ribu rupiah),dapat di jelaskan NIZ (Saksi) tsb sangat koperatif membantu tim Opsnal untuk mencari D (terduga pelaku). Pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah dan berhasil mengamankan D
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia pun mengaku bernama M.R. Awalnya pelaku tidak mengaku / berkelit dan sangat tidak koperatif. Setelah tim Opsnal memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah ia mengaku telah melakukan pencurian.
Pelaku juga mengaku menjual Handphone tsb dengan harga Rp.815.000.00 (Delapan ratus lima belas ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli Handphone dan membeli narkoba jenis sabu - sabu. Selanjutnya NIZ (Saksi), dan pelaku yang M.R dan BB di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut.