Dukung Program 100 hari Asta Cita Presiden. Tim Sat Opsnal Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandar Sabu 28.62 gram
BENGKALIS - Senin 4 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berawal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba (TKP) di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabuoaten Bengkalis, begitu mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 19.00 wib target berada diwarung jalan lintas Duri Dumai KM.18 Desa Sebangar.Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka/Pelaku berinisial AR (34) Pria, salah satu warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian di lakukan pengeledahan terhadap tersangka (BB) ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker.Selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tsk jalan nikmat km.18 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis (BB) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil tes urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.
Dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/181/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 4 November 2024. PASAL YANG DISANGKAKAN : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH.