Teks foto : Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering, Pria (33) di Tangkap Polisi
BENGKALIS - Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,begitu mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan lidik.
Sekira pkl. 15.00 wib target berada (TKP) di Bengkel Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai.Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RS (33) yang tidak lain adalah warga Desa Kesumbo Ampai. Saat di lakukan pengeledahan terhadap dirinya ditemukan (BB) 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang ia dapatkan dari/ berinisial RH alias R (sudah tertangkap), dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering tersebut, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, hasil tes urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.Positif (+) THC.
Dasar laporan Polisi nomor. LP/A/176/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 2 November 2024.Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. IPTU Hasan Basri SH.