Teks foto : Pria di Tangkap Polisi Menjadi Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu 2.115,8 Gram.
BENGKALIS- Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Tim Gabungan Elang Malaka Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis, Selasa (12/11) Pukul 15.00.WIB berhasil ungkap kasus Tindak Pidana narkotika jenis sabu (Berat) 2,115,8 gram di (TKP) Pelabuhan Roro Rupat-Dumai.
Berikut tersangka EF (30) laki Islam, adalah warga Kecamatan Rupat, dan (BB) dua buah bungkus warna teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram dan satu unit Motor merk RX - King warna hitam dengan No Pol BH 5300 HB. satu unit Handphone merk Oppo berwarna Hitam serta satu buah tas ransel warna hitam. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 187 / XI / 2024 /RIAU / Res Bks, tanggal 12 November 2024.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang Pria bernama (ER) yang berasal dari daerah rupat sering menawarkan dan transaksi Narkoba. Dari informasi tersebut, dan atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU HASAN BASRI, SH, MH tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan. ± 3 (tiga) hari penyelidikan tepatnya pada hari Selasa 12 November 2024. Kemudian tim gabungan elang malaka mendeteksi bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyebrangan dari rupat ke Dumai.
Kemudian tim gabungan melakukan pengejaran menggunakan speed lewat jalur laut. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib target keluar dari roro dgn menggunakan sepeda motor RX-King,dengan gerak cepat tim berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dan dilakukan penggeledahan barang yg dibawa pelaku berupa satu buah tas ransel warna Hitam. dua buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu. Serta satu unit Handphone merk Oppo berwarna Hitam.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka ia mengaku bernama (EF) sedangkan barang Narkotika jenis sabu yang dikuasia di peroleh dari AY (dlm lidik) utk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / bungkus. sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (Dalam Lidik).Hasil tes urine pelaku positif methampetamine.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.