Tingkatkan Kapasitas ASN, Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Provinsi Riau menggelar ujian dinas dan penyesuaian ijazah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2024.
Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, di Gedung Afifa Selatpanjang, Rabu (13/11/2024).
Sudandri dalam sambutannya mengatakan, salah satu upaya pengembangan SDM ASN adalah dengan meningkatkan kemampuan, serta profesionalisme PNS berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
"Oleh sebab itu, Pemkab memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengembangkan diri dan meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan lanjutan maupun pendidikan dan latihan teknis lainnya," ujar Sudandri.
Ujian penyesuaian ijazah, tambahnya, tidak hanya dimaknai untuk kenaikan pangkat saja, namun juga sebagai suatu ukuran untuk melihat apakah layak atau tidak PNS tersebut memperoleh pendidikan yang sudah dicapainya itu.
"Kenaikan pangkat itu bukanlah hak PNS, namun penghargaan yang didapatkan dari petinggi yang berwenang dikarenakan prestasi kerja yang diperolehnya," jelas Sudandri.
Pada kesempatan itu, dia juga berpesan kepada peserta ujian dinas untuk dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik baiknya.
"Para peserta harus mengerahkan seluruh daya dan kemampuannya secara cermat dan cerdas sehingga dapat berhasil dan lulus dalam mengikuti semua materi ujian," pesannya.
Sekretaris BKPSDM Kepulauan Meranti, Siti Rodhiyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS. Kemudian juga merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat/ijazah.
"Berdasarkan hal tersebut, BKPSDM Kepulauan Meranti berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian dimaksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan penyelenggaraan kegiatan itu untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat/golongan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu juga untuk mengetahui atau mengukur tingkat kemampuan serta kompetensi yang dimiliki oleh setiap PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah," sebut Rodhiyah.
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, dimulai dari 13-14 November 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 94 orang. Terdiri dari ujian dinas tingkat I sebanyak 25 orang dan tingkat II sebanyak 6 orang. Kemudian untuk penyesuaian ijazah S1 sebanyak 61 orang dan S2 sebanyak 2 orang. (Prokopim)